DPRD Provinsi Jambi

Pasca Perda RTRW Disoalkan Pemkab Tanjabbar, DPRD Gelar Rapat dengan Pemprov Jambi

Pasca dipersoalkan Perda RTRW Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi melaksanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Jumat (19/5/2023).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Anggota DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca dipersoalkan Perda RTRW Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi melaksanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Jumat (19/5/2023).

Anggota DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori membenarkan, terkait hal itu pimpinan DPRD Provinsi Jambi sudah melaksanakan rapat bersama Sekda Provinsi Jambi, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya.

Fauzi Ansori juga menjelaskan terkait Perda RTRW yang dipersoalkan oleh Pemkab Tanjbabar tersebut tidak mengatur batas wilayah.

Dari peta indikatif itu berdasarkan peta RTRW nya tengah bersoal antara Kabupaten Tanjabbar-Tanjabtimur itu kewenangan nya ada di kementrian dalam negeri.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat lanjutan bersama gubernur dan pihak pemerintah Kabupaten Tanjbabar dan Tanjabtimur untuk memecahkan persoalan tersebut," kata Fauzi Ansori.

Ia juga mengatakan dari Perda RTRW Provinsi Jambi itu pernah mengatur batas wilayah. Makanya digunakan peta indikatif atau sementara sampai persoalan tapal batas nya selesai nanti akan diluruskan.

"Tugas kita sekarang mendorong mempercepat penyelesaian di kementerian dalam negeri, jangan nanti dibilang Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi tidak tanggap persoalan itu," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anak, Adik hingga Istri Kepala Daerah di Jambi Berbondong-bondong Nyaleg di Pileg 2024

Baca juga: Lampu Hijau Untuk AC Milan, Bologna Bersedia Melepas Arnautovic di Musim Panas

Baca juga: Pj Bupati Tebo Dampingi Gubernur ke Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved