Berita Jambi

Ribuan Warga SAD di Jambi Belum Punya NIK, Disnsosdukcapil Sebut Sulit Bagi Mereka Terima Bantuan

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi mengungkapkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantu

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, Arief Munandar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi mengungkapkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Jambi.

Jumlah penerima PKH sebanyak 97 ribu sampai 121 ribu orang. Dan BPNT sebanyak 180 ribu KPM yang mendapat bantuan itu.

“Angka ini sebetulnya fluktuasi dan tidak tetap,” kata Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, Arief Munandar belum lama ini.

Pihaknya saat ini tengah berupaya untuk memasukan warga suku anak dalam (SAD) atau komunitas adat terpencil untuk menerima bantuan dari pemerintah itu.

“Kita di Jambi jumlah warga SAD itu 20 ribu namun yang masih diperdayakan dan tinggal di hutan itu lebih kurang 4.781 jiwa. Sampai saat ini rata-rata mereka tidak punya NIK. Sementara syarat untuk mendapat bantuan PKH dan BPNT itu adalah punya NIK. Kalau tidak punya tidak bisa dapat PKH dan BPNT,” ujarnya.

Apabila mereka (warga SAD) tidak punya beras dan tidak makan maka akan menjadi pengemis pergi ke kota-kota terdekat.

Ia berharap supaya warga SAD yang jumlahnya 4.781 jiwa ini masuk dalam DTKS.

“Saat ini yang baru menerima bantuan hanya 814 jiwa, kami berharap data ini masuk ke pusat data Informasi di Kementerian Sosial serta ada perlakuan khusus supaya mereka masuk ke dalam DTKS,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Incar Bacawapres di Pilpres 2024, Cak Imin Temui 4 Mantan Wakil Presiden

Baca juga: PAW Alam Hartono, KPU Batanghari Masih Tunggu Surat dari DPRD

Baca juga: Momen Prabowo Subianto Bertemu Erick Thohir, Apa yang Dibahas?

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved