Pemerintah Kabupaten Tebo Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kabupaten Tebo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada, Selasa (16/5).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Kabupaten Tebo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada, Selasa (16/5). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kabupaten Tebo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada, Selasa (16/5).

Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan mengakui dari hasil pemeriksaan keuangan dari kegiatan di tahun 2022, masih ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.

"Yang pertama dari sisi penganggaran, yang kedua kekurangan volume dan ada yang kelebihan bayar, ini ada total Rp4 miliar. Ini kita komitmen menindaklanjuti," kata Aspan.

Menurut Aspan, hasil tindaklanjut kelebihan bayar dan kekurangan volume akan masuk kembali ke kas daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan Tebo kedepan.

Aspan menyebut bahwa pengembalian temuan keuangan pemerintah di tahun lalu, Kabupaten Tebo menempati urutan kedua setelah Kabupaten Batanghari.

"Dengan pengembalian hampir 80 persen dari temuan 2021. Di mana peringkat pertama adalah Kabupaten Batanghari yang pengembaliannya lebih dari 80 persen. Diharapkan Kabupaten Tebo tahun depan akan mencapai minimal sama dengan Kabupaten Batanghari," ucapnya.

Ia berharap, kegiatan yang berjalan pada tahun ini berjalan dengan baik. Sehingga laporan keuangan pada 2024 dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan cepat.

"Harapan BPK juga itu, karena Kabupaten Tebo tidak menutup kemungkinan untuk di Januari 2024 sudah dapat menyampaikan laporan keuangan. Ini tekad dan komitmen kita antara pemerintah dan DPRD supaya kita dapat melaporkan keuangan sesuai jadwal," ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Jambi Rio Tirta yang diwakili Kepala Subauditorat Jambi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya.

BPK menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan Bupati Tebo beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan. 

"Sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tebo TA 2022 pada hari ini dapat terlaksana," ujarnya.
 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved