Berita Merangin

Kades di Merangin Jadi Bacaleg Diimbau Mengundurkan Diri, Kadis PMD : Belum Termonitor

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Andre menghimbau agar Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Merangin untuk mengundurkan

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan
Kepala PMD Kabupaten Merangin, Andre 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Andre menghimbau agar Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Merangin untuk mengundurkan diri jika mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Silahkan buat surat pernyataan pengunduran diri dengan tujuan Bupati Merangin," kata Andre, Kamis (18/5/2023).

Terlebih, Andre mengaku telah mendapatkan informasi ada satu Kades yang ikut dalam proses Pemilu 2024 tersebut.

"Kami sudah dapat info Kades mana, tapi belum termonitor," lanjutnya.

Andre menjelaskan, bahwa surat pengunduran diri tersebut sangat penting, baik bagi pemerintah desa, maupun proses pencalonan yang bersangkutan sebagai Bacaleg.

"Surat pengunduran diri maupun pernyataan belum ada, seharusnya surat itu dilampirkan sewaktu mendaftar ke KPU jika benar yang bersangkutan mendaftar," jelasnya.

Nantinya, jika sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU, maka kades itu seharusnya melampirkan SK pemberhentian dari Bupati.

"Proses pemberhentian sangat diperlukan, karena jika tidak dilampirkan SK nya, maka dipastikan tidak lulus menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ringgo Agus Rahman Dapat Pesan Mendalam Dari Netizen: Jangan Pernah Selingkuh

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved