Berita Merangin

Sejak Januari, PA Bangko Tangani 159 Kasus Perceraian

Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bangko, terus mengalami peningkatan sampai dengan April 2023 lalu

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/darwin
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko Romi Herusman Saputra 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bangko, terus mengalami peningkatan sampai dengan April 2023 lalu.

Tercatat, ada 159 kasus yang dipastikan telah dipastikan dengan berakhir dengan perceraian.

Panitera Muda Hukum PA Bangko, Romi Herusman mengatakan, ratusan perceraian itu terjadi sejak Januari lalu.

“Kasus perceraian dari bulan Januari sampai April 2023 berjumlah 159 kasus, tiga diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Romi, Selasa (16/5/2023).

Romi menjelaskan, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 127 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 32 kasus.

"Untuk 3 kasus perceraian dari unsur PNS gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 2 kasus. Sedangkan yang diajukan dari pihak suami sebanyak 1 kasus," pungkasnya.

Baca juga: Bernardo Silva Berniat Tinggalkan Man City Untuk Bergabung ke PSG

Baca juga: Barcelona Harus Membayar Rp 835 Miliar Untuk mendaratkan Ruben Neves Dari Wolves

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved