Berita Jambi

Beri Kepastian Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Inventarisasi Tanah Ulayat di Provinsi Jambi

Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Jambi.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Musawira
Focus group discussion (FGD) oleh Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Jambi.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Hukum Adat,

M Fadli Abdullah mengatakan pendataan sudah selesai dilakukan bekerjasama dengan tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanudin, dan tengah dilakukan focus group discussion (FGD).

Hasil dari pendataan itu akan diajukan ke kementerian untuk dilakukan penetapan lebih lanjut.

"Nantinya akan terlihat di mana ada peta indikasinp tanah ulayat di Jambi. Jadi nantinya ada kepastian dari data indikatif ini, untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi penatausahakan seperti hak pengelolaan dari negara kepada masyarakat hukum adat," katanya belum lama ini.

Hanya saja, ia belum memastikan jumlah pasti tanah ulayat yang masih ada di Jambi. Karena di lapangan bisa juga yang didapati tanah komunal bukannya tanah ulayat.

Adapun kata Fadli, kategori objek tanah ulayat yakni tanah yang masih dimiliki publik (bersama) dan belum dibagikan, serta subjeknya merupakan yang dimiliki masyarakat hukum adat.

"Tujuan identifikasi dan inventarisasi ini, agar ada kepastian bagi masyarakat hukum adat agar tak hilang," ujarnya.

Sementara itu Wakil Rektor III Bidang SDM Alumni dan Sistem Informasi Universitas Hasanudin, Prof Farida Patitini mengatakan pihaknya selaku mitra penelitian.

Dia mengatakan telah dilakukan pendataan awal pada November 2022 lalu untuk turun langsung ke delapan kabupaten dan kota untuk melihat dan menginventarisasi tanah-tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat.

"Telah dilakukan inventarisasi mana yang termasuk tanah ulayat dan komunal, yang pada akhirnya akan kita sampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk diberikan kebijakan lebih lanjut," jelasnya.

Dia mengakui dari survei awal potensi tanah ulayat Jambi cukup besar.

“Potensi untuk itu besar sekali, nanti akan kita berikan laporannya setelah dilakukan FGD karena perlu penyesuaian kriteria hukum adat dan hukum nasional, hasilnya akan kita sampaikan ke kementerian," tambahnya.

Dia menjelaskan terdapat perbedaan tanah ulayat dengan komunal. Yakni tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai dan pemanfaatannya oleh masyarakat hukum adat secara bersama-sama tidak bersifat individual. Sedangkan tanah komunal adalah walaupun dikuasai bersama oleh suatu keluarga tapi bersifat individual.

Adapun terdapat delapan kabupaten DNA kota yang menjadi lokasi pendataan awal tanah ulayat dan komunal ini. Sedangkan dua kabupaten lainnya Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur tidak termasuk pendataan karena tak terindikasi ada tanah ulayat dan komunal pada data awalnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani berharap dengan pendataan tanah ulayat dan komunal ini mendukung program yang menginventarisasi tanah ulayat Jambi ini.

“Tentu kita yakin data yang akan dikeluarkan nantinya valid dan akurat. Dan hasilnya bisa dimanfaatkan sesuai aturan ke depan oleh kementerian yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Jambi dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemerintah Fokus Pembangunan Jalan Tol Tempino-Betung, Sedangkan Jambi-Rengat Begini Kondisinya

Baca juga: Banjir Skin Langka, Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Sabtu 13 Mei 2023

Baca juga: Wakil Gubernur Sebut MoU Bawaslu, Polda dan Kejati Jambi Bentuk Sinergi Hadapi Pemilu

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved