DPRD Provinsi Jambi

Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Provinsi Jambi Tanyakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat (12/5/2023).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat (12/5/2023). 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jumat (12/5/2023).

Konsultasi ini dalam rangka mengetahui tata cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) melalui rekening Treasury Deposite Facilities (TDF) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata yang turut hadir. Tujuan konsultasi ini pihaknya akan mengetahui soal dana bagi hasil terkait Batubara di Provinsi Jambi.

"Adapun maksud dan tujuan konsultasi saat ini yaitu Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi ingin mengetahui tata cara pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) melalui rekening Treasury Deposite Facilities (TDF) dalam APBD dan hal-hal relevan lainnya berkaitan penerimaan daerah yang bersumber dari penerimaan negara berupa pajak atau bukan pajak," kata Ivan Wirata.

Hal ini juga sudah sesuai substansi konsultasi ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility pada tanggal 3 Maret 2023 serta terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.14.1/7481Keuda 2023.

Baca juga: Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara Dorong Pemprov Tingkatkan Realisasi APBD

"Semoga melalui konsultasi ini, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi mendapatkan informasi baik data maupun kebijakan pemerintah pusat serta peraturan perundangundangan terbaru dalam rangka optimalisasi sumber penerimaan daerah dari pemerintah pusat baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak, "ungkapnya.

Selain itu Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi juga ingin mengetahui bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.

Dalam konsultasi ini dihadiri beberapa Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, ada Ivan Wirata, Samsul Ridwan, Maimaznah, Ririn Novianty, Sapuan Ansori, Hakiman, Nur Tri Kadarini, Bustami Yahya.

Baca juga: Nyaleg di DPRD Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Sarolangun Mengundurkan Diri

 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved