Berita Jambi

Ada 4 Permintaan Izin Poligami di Pengadilan Agama Kota Jambi

Pengadilan Agama Kota Jambi menerima empat permintaan izin untuk berpoligami sepanjang 2022. Humas Pengadilan Agama Kota Jambi Idris mengatakan,

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Humas Pengadilan Agama Kota Jambi Idris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Agama Kota Jambi menerima empat permintaan izin untuk berpoligami sepanjang 2022.

Humas Pengadilan Agama Kota Jambi Idris mengatakan, dari empat permintaan tersebut hanya 2 yang diputus kabul oleh pengadilan.

"Sisanya perkaranya dicabut," ujarnya Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, di tahun 2023 sampai bulan Mei, sudah ada satu permintaan izin poligami dan sudah diputuskan kabul oleh pengadilan.

Angka perkawinan di Kota Jambi sepanjang 2022 Sebanyak 3.581 peristiwa nikah.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi Muhammad Sayuti mengatakan, pernikahan terbanyak terdapat di Kecamatan Kota Baru dengan 1.108 peristiwa nikah sepanjang tahun 2022.

Selanjutnya ada Kecamatan Jambi Selatan dengan 914 peristiwa nikah dan 537 peristiwa nikah di Kecamatan Telanaipura

"Untuk lima kecamatan lainya di Kota Jambi angkatnya tidak terlalu banyak," ungkapnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PDIP Jadi Partai Pertama yang Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU Merangin

Baca juga: 2 Destinasi Wisata yang Sedang Viral di Kabupaten Bungo, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Terbaik, Spesal Indah Yastami Viral di TikTok Full 3 Jam

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved