Usulan WPR di Jambi Masih Menanti Rekomendasi dari Gubernur

Usulan dari empat daerah di Provinsi Jambi untuk ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih tahapan awal.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Musawira
Sudirman Sekretaris Daerah Provinsi Jambi 

 TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usulan dari empat daerah di Provinsi Jambi untuk ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih tahapan awal.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengungkapkan usulan ini masih tahapan awal dan tahap percontohan.

“Jika diurut itu ada Merangin, Sarolangun dan Tebo. Nanti tunggu rekomendasi dari Gubernur Jambi untuk proses selanjutnya menuju WPR,” katanya pada Rabu (10/5/2023).

Sebetulnya WPR ini kata Sekda berkaitan dengan upaya penambangan emas yang tadinya ilegal menjadi legal.

Walau begitu, pemerintah tetap memperhatikan rambu-rambu agar keasrian lingkungan tetap terjaga, pertama kedekatan lokasi WPR dengan hutan lindung atau hutan kawasan. Karena nanti dikhawatirkan akan merambah.

Baca juga: Terkait WPR 100 hektar di Merangin, Sekda Fajarman Mengaku Belum Dapat Informasi

“Yang jelas kita rekomendasikan ke Gubernur Jambi wilayah mana. Setelah memberikan pertimbangan kita laporkan ke Kementrian ESDM,” ujarnya.

Sebagai informasi, Provinsi Jambi mendapat jatah pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2023 ini seluas 100 hektare dari Kementrian ESDM.

Ada empat kabupaten yang mengusulkan, yakni Sarolangun, Batanghari, Tebo, dan Merangin.

Sudirman mengatakan, awalnya, dicoba untuk membuat WPR di Kabupaten Tebo, namun hanya ada 37 hektar. Sehingga usulan untuk WPR di Tebo harus dibatalkan, karena luasnya jauh di bawah jatah yang telah disediakan.

“Hanya sedikit 37 hektar, sementara jatahnya ada 100 hektar. Kan sayang kalau kita cuma ambil 37 hektar dari jatah yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Provinsi Jambi Dapat Jatah Seluas 100 Hektare Hanya Wilayah Merangin Masuk Kriteria WPR

Selenjutnya, di Batanghari juga tidak bisa dilakukan WPR, karena tambangnya berupa batuan. Sementara jatah WPR yang tersedia ini adalah untuk pertambangan emas. 

“Yang diminta itu, untuk emas. Jadi Batanghari tidak bisa juga,” katanya.

Akhirnya, lanjut Sudirman, WPR ini akan dilakukan di Kabupaten Merangin.  Dimana, memang banyak tambang emas di wilayah tersebut. Lahan yang tersedia, juga mencukupi dengan jatah alokasi WPR yang disediakan untuk Jambi. 

“Luasan yang mendekati 100 hektare hanya Merangin untuk penambangan emas,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved