Biodata Artis

Profil dan Biodata Sammy Simorangkir, Muali Berkarier Sebagai Vokalis Pada Tahun 2003

Berikut Biodata Sammy Simorangkir Nama: Hendra Samuel Simorangkir Tempat Lahir: Medan, Sumatera Utara Tanggal Lahir: 8 September 1982 Pekerjaan: P

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Sammy Simorangkir 

TRIBUNJAMBI.COM - Sammy Simorangkir pernah menjadi vokalis Kerispatih.

Penyanyi berwajah mirip aktor Pierre Gruno ini memulai karirnya sebagai vokalis pada tahun 2003.

Sammy merupakan adik kandung dari Sari Simorangkir.

Namun sebelumnya putra dari pasangan D.N. Simorangkir dan Tiur Ida Simanjuntak adalah finalis Indonesian Idol musim 1.

Pada awal berdirinya Kerispatih pada 21 April 2003, saat itu pria asal Medan tersebut belum bergabung dengan Badai, Arief, Andika dan Anton.

Sehari setelahnya, di acara Farabi Sunday, Sammy pun resmi bergabung dengan menjadi vokalis.

Dengan Kerispatih, ia telah menelurkan 1 album kompilasi, Gulalikustik (2004) dan 4 album tunggal Kerispatih, Kejujuran Hati (2005), Kenyataan Perasaan (2007), Tak Lekang Oleh Waktu (2008) dan Semua Tentang Cinta (2009).

Dilansir dari Wikipedia, Berikut Biodata Sammy Simorangkir

Nama: Hendra Samuel Simorangkir

Tempat Lahir: Medan, Sumatera Utara

Tanggal Lahir: 8 September 1982

Pekerjaan: Penyanyi

Karier:

Bersama sang kakak, Sari Simorangkir, Sammy juga pernah membawakan beberapa lagu rohani.

Pada tanggal 16 April 2012, Sammy meluncurkan sebuah album yang diberi judul Aku Kembali.

Album tersebut berisikan 12 buah lagu baru. Album ini hanya dijual di gerai KFC di seluruh Indonesia.

Sammy sempat dituduh melakukan pencurian mobil Honda Civic milik seorang wanita bernama Giska. Sammy dijemput petugas Kepolisian pada Rabu, 9 Desember 2009 untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang.

Belum selesai kasus Sammy dengan Giska yang memasuki ranah hukum, pada tanggal 2 Februari 2010, ia kembali berurusan dengan polisi.

Sammy diciduk aparat di sebuah kamar kos daerah Pedurenan Sawit Setiabudi, Jakarta Pusat.

Di kamar tersebut ditemukan paket sabu-sabu dan juga alat hisap. Sammy langsung dibawa ke Polres Jakpus.

Dari hasil tes urine, Sammy positif mengonsumsi narkoba dan membuatnya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Thariq Halilintar Belum Pikirkan Balikan dengan Fuji, Sebut Tak Mau Diatur Netizen

Baca juga: Alasan Nunung Tetap bekerja Meski Sedang Sakit, Sebut Tetap Bersyukur: Aku masih kuat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved