Pria di Jambi Banyak Digugat Cerai Istrinya, Dipicu Masalah Ekonomi hingga Perselingkuhan
Sepanjang 2022 Pengadilan Agama Kota Jambi menangani 1.486 kasus, dimana 1.249 perkaran mengenai perceraian.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama Kota Jambi menangani 1.486 kasus, dimana 1.249 perkaran mengenai perceraian.
Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Idris mengatakan 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak.
"Kalau melihat datanya banyak laki-laki yang di gugat cerai di Kota Jambi," ujarnya Selasa (9/5/2023).
Dari 949 gugatan cerai, 877 kasus di kabulkan pengadilan 65 di cabut penggugat dan sisahnya di gugurkan dan ditolak pengadilan.
Idris mengatakan banyaknya angka gugatan cerai di sebabkan karena adanya ketidak cocokan atau ketidak harmonisan lagi di rumah tangga penggugat.
Dimana 60 perse di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi," katanya.
Baca juga: Cerai dengan Aldila Jelita, Indra Bekti Makin Semangat Kejar Setoran Demi Kedua Buah Hatinya
Selian itu, perselingkuhan dan pengunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan.
Sementara itu dari segi pekerjaan, pekerja non ASN mendominasi kasus perceraian di Kota Jambi.
Senada, Muhammad Sayuti, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi mengatakan sepanjang 2022, 190 PNS mendatangi Badan Penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kemenag Kota Jambi (BP4 )untuk mendapatkan konsultasi pernikahan.
"Permasalahan ekonomi menjadi kasus terbanyak yang masuk ke BP4 dari kalangan PNS. Jumlahnya mencapai 60 persen. sisanya di dominasi oleh perselingkuhan dan narkoba,' ujarnya
Sayuti menceritakan dari segi gender perempuan lebih banyak yang mendatangkan BP4.
Baca juga: Vigoun Resmi Gugat Cerai Inara Rusli, Ingin Anak-anaknya Diasuh Bersama
"Mereka banyak mengeluhkan suaminya yang tidak memiliki penghasilan lagi, sehingga memilih untuk berpisah," katanya.