Advertorial
Lagi, Pemkab Muaro Jambi Raih Predikat WTP, 7 Kali Berturut-turut
BPK RI Perwakilan Jambi kembali memberikan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi kembali memberikan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Penghargaan bergengsi ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022.
Penghargaan tersebut merupakan yang ke-tujuh kalinya secara berturut-turut bagi Pemkab Muaro Jambi.

Penyerahan LHP penilaian WTP tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta kepada Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah di kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Jumat (5/5).
Dalam kesempatan itu hadir Sekda Muaro Jambi Budi Hartono, Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias, Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti dan beberapa pejabat lainnya.
Pj Bupati Bachyuni menyampaikan rasa syukurlah atas diberikan penghargaan WTP untuk Muaro Jambi ketujuh kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan kerja keras banyak pihak untuk mempertahankan hal tersebut.
"Alhamdulillah, ini patut disyukuri berkat kerjasama seluruh pihak. Hasil Ini adalah sebuah perjuangan yang luar biasa yang harus kita pertahankan pada tahun yang akan datang," kata Bachyuni.
Baca juga: Terkuak Siapa Sebenarnya Yakup Hasibuan, Pria Nikahi Jessica Mila Rupanya Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Usai Edi Purwanto Urus SKCK, Ini Syarat Mengurus SKCK di Polda Jambi
Dia menyampaikan ucapkan terima kasih kepada semua yang telah membantu dan mensuport Muaro Jambi bekerja keras mempertahankan WPT ini.
"Saya berharap kepada seluruh tim dibawah binaan pak Sekda insyaallah kedepan bisa dipertahankan WTP ini," ujarnya.
Sementara itu, untuk beberapa temuan dari BPK terkait LHP ini, Pj Bupati mengaku akan tetap ditindaklanjuti nantinya. Kerana memang setiap tahun selalu diperbaiki.
"Kalau temuan yang ada di dinas instansi sepulang dari sini saya akan rapat sama Pak Sekda untuk segera ditindaklanjuti karena waktu atas waktunya 60 hari," bebernya.
Sementara untuk temuan di DPRD Muaro Jambi dia mengaku dari informasi yang diterimanya sudah ditindaklanjuti. "Kelebihan bayarnya sudah dikembalikan," tukasnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Usai Edi Purwanto Urus SKCK, Ini Syarat Mengurus SKCK di Polda Jambi
Baca juga: Pesan Menohok Inara Rusli ke Virgoun Pasca Digugat Cerai, Singgung Soal Tanggung Jawab
Baca juga: Spesial Jumat! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini 5 Mei 2023: Ada Skin Moskov, Chou dan Lesley