Ada Temuan BPK di Dinas PUPR Bungo Capai Ratusan Juta

BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARABUNGO-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo, Bupati Bungo, H. Mashuri, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. 

Rio Tirta mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Baca juga: Di Bungo, Ada Pengajuan Dispensasi Nikah Anak Berpendidikan SD

"Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Rio, Jum'at (5/5/2023). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bungo dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Pada pemerintah kabupaten Bungo kekurangan volume atas 5 paket pekerjaan pemeliharaan sebesar Rp367,76 juta. 

Belanja Barang Dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp172,64 juta. 

Kekurangan Volume atas enam paket pekerjaan jalan pada dinas PUPR sebesar Rp214,20 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp159,38 juta.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Musala di Muara Bungo Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya. 

Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved