Liputan Khusus

Di Bungo, Ada Pengajuan Dispensasi Nikah Anak Berpendidikan SD

Dari 15 pengajuan dispensasi nikah ada sebanyak 3 pemohon yang mengajukan karena hamil di luar pernikahan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deddy Rachmawan
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO  –  Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang pada Kamis (4/5/2023) sore berkunjung ke Jambi menyoroti perihal dispensasi nikah.

Sorotan Wapres Ma’ruf Amin itu ia sampaikan saat di Bengkulu, Kamis (4/5/2023) sebelum bertolak ke Jambi.

Wapres meminta Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan-pengadilan agama untuk selektif dan tidak mengobral dispensasi pernikahan usia dini.

"Memang masalah dispensasi itu ada yang dibolehkan. Oleh karena itu, itu harus dilakukan secara selektif. Memang ada boleh, tapi jangan dibuka, diobral semua boleh," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Bengkulu.

Fenomena dispensasi nikah ini memang kerap terjadi, tak terkecuali di Jambi.

Ambil contoh di Kabupaten Bungo. Bahkan data dari Pengadilan Agama Bungo, ada pengajuan dispensasi nikah untuk anak yang berpendidikan SD.

Namun tak dijelaskan, apakah ini berdasarkan pendidikan terakhirnya, atau berdasarkan usia.

Yang jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Bungo Hazizah kepada Tribun, Kamis (4/5/2023) menyampaikan,  sejak Januari hingga April 2023 ini ada 15 pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Muara Bungo.

Baca juga: Pengadilan Agama Tanjabtim Keluarkan 85 Dispensasi Nikah

Kata Hazizah, jumlah perkara dispensasi kawin berdasarkan pendidikan anak yaitu SD mencapai 33 persen, SMP 47 persen, SMA 20 persen. Untuk jenis kelamin paling banyak perempuan sebanyak 93 persen dan laki-laki 7 persen.

"Berdasarkan usia 15 tahun 13 persen, 16 tahun 27 persen, 17 tahun 20 persen, 18 tahun 40 persen," katanya.

Ia menjelaskan, dari 15 pengajuan dispensasi nikah dini yang masuk tidak serta merta semuanya disetujui.

Baca juga: Dalam Setahun, Angka Pernikahan Dini di Tanjabtim Mencapai 25 Persen

"Ada dua pengajuan permohonan nikah dini yang tidak dikabulkan, tidak dikabulkan karena ada administrasi yang tidak lengkap," kata Hazizah saat di wawancara Tribun Jambi.

Dia menyebutkan, dari 15 pengajuan dispensasi nikah ada sebanyak 3 pemohon yang mengajukan karena hamil di luar pernikahan.

"Kalau karena hamil duluan ada 3 orang, untuk sisanya sudah kenal dan berpacaran karena orang tua khawatir anaknya melakukan tindakan yang melanggar syariat islam, maka anak dinikahi agar terhindar," sebutnya.

 

 

Menurut undang-undang, anak di bawah 19 tahun bila ingin menikah harus mengajukan permohonan nikah dini ke pengadilan agama.

"Yang daftar ini tidak hanya pelajar aktif, tapi ada juga yang sudah putus sekolah sebelum pengajuan permohonan nikah dini," ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2022 lalu, ada  52 pengajuan permohonan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama Muara Bungo. Dari jumah tersebut yang dikabulkan hanya 48 permohonan.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved