Polisi Segera Limpahkan Berkas Pelaku Penyiraman Air Keras di Bungo ke JPU

saat ini Yayan (26) tersangka kasus penyiraman air keras kepada istrinya ML (25) di Kecamatan Bathin II Pelayang, masih mendekam di rumah tahanan polr

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Seorang ibu rumah tangga ML (24) di Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang mengalami luka serius akibat disiram air keras suaminya, Yayan (26).  

TRIBUNJAMBI.COM,MUARABUNGO -Hingga saat ini Yayan (26) tersangka kasus penyiraman air keras kepada istrinya ML (25) di Kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo masih mendekam di rumah tahanan polres Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo melalui kanit ppa Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Beni F menerangkan, saat ini tim PPA tengah melakukan melengkapi berkas perkara terhadap Yayan.

"Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara beliau, dalam waktu dekat kita akan tahap 1," kata Beni saat di temui Tribun Jambi, Rabu (3/5/2023).

Lanjutnya, setelah berkas lengkap maka kepolisian akan melakukan tahap 1, menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo.

"Setelah lengkap, kita serahkan berkas ke JPU," ujarnya.

Sebelumnya, sekira 6 bulan yang lalu pelaku dan korban ML (20) ribut bertengkar dan kemudian pelaku dan korban pisah rumah. Selanjutnya korban menggugat cerai di pengadilan agama Muara Bungo.

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras di Bungo Serahkan Diri ke Polisi

Yayan sempat melihat korban dan kedua orang teman korban sesama perempuan dan 1 (satu) orang laki laki sedang berada di salah satu cafe. Kemudian hal tersebut membuat pelaku merasa tidak senang dan cemburu.

"Pelaku mengambil cairan keras berupa cuka getah lalu disiramkan pelaku ketubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban," kata Septa, Sabtu (15/4/2023).

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban dibawa ke puskesma pelayang untuk mendapatkan perawatan dan setelah itu korban dibawa ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo.

Diketahui, ML mengalami luka di bagian wajah, tangan, hingga pungung mengalami luka bakar yang cukup serius.

di rumah tahanan Polres Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo melalui kanit ppa Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Beni F menerangkan, saat ini tim PPA tengah melakukan melengkapi berkas perkara terhadap Yayan.

"Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara beliau, dalam waktu dekat kita akan tahap 1," kata Beni saat di temui Tribun Jambi, Rabu (3/5/2023).

Lanjutnya, setelah berkas lengkap maka kepolisian akan melakukan tahap 1, menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved