KPU Tanjabtim Buka Pendaftaran Bacaleg, Parpol Baru Sebatas Koordinasi
KPU Tanjung Jabung Timur membuka pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tanjabtim untuk pemilihan umum tahun 2024.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur membuka pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tanjabtim untuk Pemilu 2024.
Nurdin, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtim menuturkan, pelaksanaan pengajuan dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 dan penutupan pada Minggu 14 Mei 2023.
Namun sejauh ini belum ada yang mendaftar dari bakal calon, baru sebatas koordinasi dari perwakilan beberapa parpol saja.
"Kalau melihat dari catatan baru ada 7 partai yang melakukan koordinasi terkait dengan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi,"ujarnya, Rabu (03/05/23).
Nurdin menerangkan, namun fenomenanya sama seperti tahun-tahun sebelumnya biasanya banyak yang daftar di akhir penutupan pendaftaran.
"Jadi kita harus ekstra mempersiapkan tenaga dan administrasinya," terangnya.
Menurut Nurdin, untuk kursi DPRD di kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 30 kursi yang tersebar di masing-masing dapil.
"Ada tiga dapil nanti masing-masing partai ini mendaftarkan calon sesuai dapil yang ada dapil satu 11 kursi, dapil dua 10 kursi dan dapil tiga ada 9 kursi," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan Tengku Dieksekusi Jaksa
Baca juga: Gerindra Jambi Gelar Halal Bihalal Sekaligus Konsolidasi Partai Persiapan DCS
Baca juga: Edi Purwanto Bakal Maju ke DPR RI Pada Pemilu 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Tanjabtim-1.jpg)