Kasus Puskesmas Bungku Kabupaten Batanghari, Terdakwa Ajukan Banding

Terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari mengajukan banding.

Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batanghari, Pahmi. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari mengajukan banding.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batanghari, Pahmi menerangkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor, ada lima terdakwa yang mengajukan banding. Yakni ZF, MF, EY, AG dan DH.

"Berdasarkan KUHP dimana yang berhak mengajukan banding terdakwa atau penuntut umum. Dalam hal ini, terdakwa EY dia mengajukan banding dan penuntut umum," jelasnya. Rabu, (3/5/2023).

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni AT dan RH menerima tidak mengajukan banding dan menerima hasil putusan pengadilan.

Sehingga, dijelaskan Pahmi dengan diajukannya banding ini. Maka terdakwa akan mengajukan dan menyerahkan memori banding.

Untuk diketahui, Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari sendiri dibangun tahun 2020 pada masa pandemi. Puskesmas dengan gedung dua lantai itu direncanakan akan memberi layanan medis 24 jam untuk masyarakat dan juga komunitas Orang Rimba dan suku Batin Sembilan.

Baca juga: Ini Peran Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Baca juga: Petugas Damkar Kota Jambi Menangis Setelah Berhasil Evakuasi Balita yang Terjatuh Dalam Sumur

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved