DPRD Provinsi Jambi
Jika Perbaikan RTH Tidak Sesuai Perencanaan, Abun Yani Akan Lakukan Ini
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ancam akan bawa laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ancam akan bawa laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perbaikan ruang terbuka hijau (RTH) di lokasi eks Pasar Angso duo Jambi tidak sesuai perencanaan.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra Abun Yani saat peninjauan pembangunan (RTH) Putri Pinang Masak beberapa waktu lalu.
"Jika dalam penyerahan serah terima nanti, tidak sesuai yang diharapkan, kita akan bawa ini langsung ke KPK, tidak ada lagi cerita dan tidak diskusi dan ini harus dituntaskan sampai selesai karena ini adalah uang rakyat," katanya.
Ia sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sangat sedih melihat hasil pekerjaan dan ini tidak bisa ditoleransi.
"Kita dari Komisi sudah beberapa kali turun ke lapangan dan minta diperbaiki semua kekurangan," ujarnya.
"Konsep awal itu tidak sesuai, aparat hukum harus turun tangan, dan kita dorong tidak bisa lagi didiskusikan," katanya.
Diketahui proyek pembangunan RTH itu dengan anggaran APBD Provinsi Jambi Rp35 miliar akan diserah terimakan pada bulan enam dan tinggal beberapa bulan lagi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tiara Andini Akhirnya Buka Suara Soal Alshad Ahmad: Kukira Diselingkuhi Ternyata Aku Selingkuhannya!
Baca juga: Netizen Sentil Nama Ashanty saat Millen Cyrus dan Lionel Lee Memutuskan untuk menikah
Baca juga: Sutan Adil Hendra Siap Maju Pilgub Jambi 2024, Jika Diperintah dan Direstui Prabowo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.