Disnakertrans Provinsi Jambi Terima 16 Pengaduan Terkait THR

Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima sebanyak 16 kasus pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima 16 kasus pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan menurunkan tim monitoring.

"Ada 16 pengaduan dan sudah selesai semua, hanya ada satu dua yang masih dalam proses," ujarnya, Rabu (26/4).

Dia mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan terkait karena langsung melaksanakan pembayaran THR.

Bahari menambahkan dari 16 pengaduan tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jambi, yang meliputi perusahaan sawit, barang dan jasa dan lainnya.

Dia menghimbau bagi perusahaan untuk terus menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: ASN di Muaro Jambi Terancam Kena Sanksi, Banyak Bolos di Hari Pertama Kerja

"Supaya semua perusahaan itu melaksanakan kewajibannya, memberikan THR tadi. Dan kalau masih ada pekerja yang belum menerima haknya, menerima THR kita selalu siap untuk menindaklanjutinya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved