Disnakertrans Provinsi Jambi Terima 16 Pengaduan Terkait THR
Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima sebanyak 16 kasus pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima 16 kasus pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan menurunkan tim monitoring.
"Ada 16 pengaduan dan sudah selesai semua, hanya ada satu dua yang masih dalam proses," ujarnya, Rabu (26/4).
Dia mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan terkait karena langsung melaksanakan pembayaran THR.
Bahari menambahkan dari 16 pengaduan tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jambi, yang meliputi perusahaan sawit, barang dan jasa dan lainnya.
Dia menghimbau bagi perusahaan untuk terus menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga: ASN di Muaro Jambi Terancam Kena Sanksi, Banyak Bolos di Hari Pertama Kerja
"Supaya semua perusahaan itu melaksanakan kewajibannya, memberikan THR tadi. Dan kalau masih ada pekerja yang belum menerima haknya, menerima THR kita selalu siap untuk menindaklanjutinya," pungkasnya.
Jasa Raharja Perkuat Verifikasi Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan Lewat Kolaborasi dengan MAB |
![]() |
---|
Satu Klik, THR Terkirim! Pakai BRImo Lebih Praktis dan Aman |
![]() |
---|
6 Perusahaan di Jambi Dilaporkan Ke Disnakertrans, Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan |
![]() |
---|
Ojol dan Kurir Online di Jambi Belum Ada Yang Lapor Soal THR ke Disnakertrans |
![]() |
---|
Disnaker Tanjabbar Jambi Lakukan Pengecekan THR ke Perusahaan, Belum Ada Laporan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.