Berita Merangin

Sejak Awal Ramadan Satpol PP Merangin Sudah Segel Dua Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Merangin, sejak awal bulan ramadhan hingga saat ini telah menyegel dua tempat hiburan malam di Bangko.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/sol.ehan
Kasat Pol PP Merangin Shobraini. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satpol PP Merangin, sejak awal bulan ramadhan hingga saat ini telah menyegel dua tempat hiburan malam di Bangko.

Disegelnya dua tempat hiburan malam ini, akibat melanggar aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, terkait larangan beraktivitas selama bulan ramadhan.

"Total kami segel dua Karaoke, karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Merangin," kata Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin Shobraini, Kamis (20/4/2023).

Saat ini lanjut Shobraini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap hiburan malam yang masih nekat beroperasi.

"Jika kami temukan, pasti kami segel, tidak ada ceritanya," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Silaturahmi ke Desa Danau Lamo, Abun Yani Diapresiasi Masyarakat Sudah Banyak Berikan Bantuan

Baca juga: 5.461 Warga Jambi Mudik Lebaran ke Pulau Jawa

Baca juga: Musim Hujan Belum Berakhir, BMKG Jambi Prediksi Cuaca Saat Hari Raya Idul Fitri

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved