Berita Jambi

Polisi Akan Selidiki Calo Korupsi Penerimaan Siswa Baru di SMA 8 Kota Jambi yang Jerat Mantan Kepsek

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyebut penyidik akan terus mendalami kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 8 Kot

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi, Drs Sugiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan siswa baru pada Tahun 2021 diduga melibatkan pihak ketiga atau calo saat terima siswa baru. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyebut penyidik akan terus mendalami kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 8 Kota Jambi, yang menjerat Sugiyono (59) mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi.

Kata Eko, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak Jaksa, terkait keterlibatan pihak lain, termasuk pihak ke tiga atau calo, dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Ya, tentu kita masih dalami kasus ini. Jika pihak Jaksa memberi petunjuk agar dilakukan penyelidikan terhadap calo-calo ini, seperti saya sebut di awal, kita akan selidiki," kata Eko, saat dikonfirmasi, pada Kamis (20/04/2023).

Diketahui, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 8 Kota Jambi, Drs Sugiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan siswa baru pada Tahun 2021 diduga melibatkan pihak ketiga atau calo saat terima siswa baru.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Senin (17/04/2023).

Ia menjelaskan, sebanyak 120 siswa yang diterima di luar kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diperoleh dari calo, atau pihak ke tiga.

Calo ini, kemudian menjembatani antara Sugiyono, dengan para orangtua siswa yang mendaftar ke SMA 8 Kota Jambi.

Baca juga: Kesal Tak Kunjung Diseberangkan, Supir Truk Blokir Akses Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwadan

Baca juga: Harga Daging Sapi dan Kerbau di Pasar Tanjung Bungur Tebo Kisaran Rp 150 Ribu per Kg

"Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa, jika diminta untuk menyelidiki hingga ke pada calo, maka akan kita lakukan penyelidikan," kata Eko, Senin (17/04/2023).

Dalam perkara tindak pidana ini, Sugiyono diduga meminta uang Rp2 hingga Rp8 juta, persiswanya.

"Mengapa setiap siswa itu dipungutnya berbeda, itu tergantung calo yang menjembatani yang bersangkutan dengan siswa," katanya.

Eko menjelaskan, akibat dugaan korupsi ini, sebanyak 120 siswa tidal terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Mereka belajar secara online, yang langsung diajar oleh yang bersangkutan beserta dua orang tenaga honorer.

Oleh yang bersangkutan, siswa ini kemudian didaftarkan di PKBM SAS Melati, dengan tujuan memudahkan proses mutasi ke SMA 8.

Pengungkapan kasus ini berawal saat satu di antara siswa melapor ke Mapolresta Jambi, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Ya, kita dapat laporan dan tim langsung melakukan penyelidikan, hingga kita lakukan penanganan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved