KPU Kota Jambi Jelaskan Tata Cara Pengajuan Bacaleg DPRD Kepada Parpol

KPU Kota Jambi menggelar Rapat koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi Pemilihan umum tahun 2024 di Ev Garden, Rabu (19/4).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
KPU Kota Jambi menggelar Rapat koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi Pemilihan umum tahun 2024 di Ev Garden, Rabu (19/4). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kota Jambi menggelar Rapat koordinasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi Pemilu 2024 di Ev Garden, Rabu (19/4/2023).

Rapat koordinasi dihadiri oleh pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kota Jambi, Bawaslu Kota Jambi, Kemenkumham, Perwakilan Direktur Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

"Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan, jadi kami menyampaikan tata cara dalam proses pencalonan yang, mulai dari persyaratan administrasinya sampai akses ke Silon," ujarnya.

Kata Yatno PKPU No 10 tahun 2023 ini tidak banyak perubahan signifikan dalam substansinya, hanya beberapa yang perlu diperhatikan seperti keterwakilan perempuan, pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba, ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, dan lainnya.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Desa Tangkil Kerinci, Sejumlah Rumah Terendam

"Secara substansi tidak jauh beda dengan PKPU sebelumnya, beberapa perubahan seperti tingkat keterwakilan perempuan, kalau dulu berapapun angka koma nya itu dibularkan keatas, kalau sekarang ada marginnya, dibawah koma 5 dibularkan kebawah diatas koma 5 dibulatkan keatas," jelasnya.

Misal Dapil 1 Kota Baru 6 kursi, 30 persen dari 6 adalah 1,8 maka dibulatkan keatas, jadi parpol wajib memnuhi 2 perempuan.

Kalau di Dapil 4 ada 11 kursi, 30 persen dari 11 adalah 3,3 maka dibulatkan kebawah, parpol wajib memenuhi 3 keterwakilan perempuan.

Untuk itu ia berpesan kepada Parpol untuk memenuni keterwakilan perempuan ini, karena jika tidak terpenuhi maka satu dapil akan dicoret.

Baca juga: PPP Jambi Wanti-wanti Bacaleg Teliti Pemberkasan Agar Tak Bermasalah Saat Didaftarkan Ke KPU

Sementara itu untuk jadwal sosialisasi pengumuman pengajuan pencalonan dimulai 24 April-30 April dilanjutkan pengajuan bacaleh di 1-14 Mei.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved