Khazanah Islami

Ini 4 Golongan yang tak Wajib Bayar Zakat Fitrah

Golongan yang tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah di antaranya 4 golongan ini.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi seorang Muslim 

 
TRIBUNJAMBI.COM - Di antara Muslim ada yang tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah di antaranya 4 golongan ini. 

Golongan yang tidak wajib zakat fitrah yaitu:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat fitrah.

Seseorang yang di luar 4 golongan tersebut dan mampu menunaikan zakat namun tak mengerjakannya maka  dosa besar.

Mereka  wajib memohon ampun kepada Allah SWT.

"Orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah itu dosa besar, dosa besar," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Bahkan  mereka harus banyak mengucap istighfar dan bertekad tak akan mengulangi kesalahan tersebut.

"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya.

Dia menegaskan buat orang yang dianggap mampu mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.

Berikut syarat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:

Syarat-syarat Zakat Fitrah

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:

1. Beragama Islam dan merdeka

2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Zakat  dianjurkan mengeluarkannya pada waktu yang tepat.

 Sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.

Hukumnya menjadi haram apabila memberikan zakat fitrah tapi terlewat dari waktu yang ditentukan.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:

- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan

- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan

- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri

- Waktu Makruh: melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari

- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Baca juga: Ziarah Kubur di Akhir Ramadhan, Ini Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan Dibaca

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan ke-29 Kamis 20 April 2023

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Sholat Tarawih Ke 28 Ramadhan 1444 Hijriah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved