Perusahaan DKI-Jabar Paling Bandel, Kemnaker Terima 1.394 Aduan THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.394 aduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB.

Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Hasbi
Anggota DPRD Provinsi Jambi hearing bersama Disnakertrans Provinsi Jambi, kawal pemberian THR. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.394 aduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB. Berdasarkan aduan tersebut, perusahaan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi yang paling banyak dilaporkan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan di seluruh Indonesia. Berdasarkan 1.394 aduan pekerja, ditemukan masih ada perusahaan yang menunggak THR. "Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Anwar merinci dari 1.394 aduan yang dikantongi Kemnaker, ada 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Sementara berdasarkan provinsi sebaran, aduan terbanyak diterima dari DKI Jakarta mencapai 455 aduan. Kemudian Jawa Barat membuntuti dengan 322 aduan THR. Selain itu aduan tersebut terdapat di Provinsi Aceh sebanyak 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Di sisi lain posko THR Kemenaker juga menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan. Kemnaker sendiri sebelumnya mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar THR keagamaan 2023. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, sanksi diberikan kepada perusahaan tidak taat pertama berupa teguran tertulis. Kemudian kedua akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha. Selanjutnya sanksi lainnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Terakhir pembekuan kegiatan usaha. "Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida dalam Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (28/3).

Ida menegaskan pemberian THR paling lambat wajib dilakukan oleh perusahaan pada H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada karyawan. "Saya minta perusahan agar taat ketentuan ini," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved