Berita Merangin

Pemkab Merangin Segera Keluarkan SE Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas dalam pelaksanaan lebaran tahun 202

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan Syaf
Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas dalam pelaksanaan lebaran tahun 2023.

Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya mengatakan, bahwa pada Rabu (18/4) besok, pihaknya akan mengeluarkan surat resmi terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan lebaran, khusunya mudik.

"Besok kami keluarkan suratnya, enak saja mau gunakan kendaraan dinas untuk mudik, tidak boleh," tegas Nilwan.

Nantinya jelas Nilwan, akan ada sanksi jika benar adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin yang menggunakan kendaraan dina untuk mudik.

"Sanksi pasti ada, sesuai dengan aturan Kemenpan-RB," pungkasnya.

Baca juga: Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Libatkan Calo Saat Penerimaan Ratusan Siswa Baru

Baca juga: Pemprov Jambi Waspadai Kenaikan Sejumlah Komoditas Jelang Lebaran 2023

Baca juga: Bulog Bungo Gelar Pasar Murah, Harga Daging Sapi Rp 90 Ribu

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved