Berita Merangin
Pemkab Merangin Segera Keluarkan SE Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas dalam pelaksanaan lebaran tahun 202
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas dalam pelaksanaan lebaran tahun 2023.
Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya mengatakan, bahwa pada Rabu (18/4) besok, pihaknya akan mengeluarkan surat resmi terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan lebaran, khusunya mudik.
"Besok kami keluarkan suratnya, enak saja mau gunakan kendaraan dinas untuk mudik, tidak boleh," tegas Nilwan.
Nantinya jelas Nilwan, akan ada sanksi jika benar adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin yang menggunakan kendaraan dina untuk mudik.
"Sanksi pasti ada, sesuai dengan aturan Kemenpan-RB," pungkasnya.
Baca juga: Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Libatkan Calo Saat Penerimaan Ratusan Siswa Baru
Baca juga: Pemprov Jambi Waspadai Kenaikan Sejumlah Komoditas Jelang Lebaran 2023
Baca juga: Bulog Bungo Gelar Pasar Murah, Harga Daging Sapi Rp 90 Ribu
Iron Sahroni Dilantik di KPU Provinsi Jambi, Khairul Ikhwan Ditunjuk Jadi Plh Ketua KPU Merangin |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Imbau APDESI Tidak Terlibat Politik Praktis |
![]() |
---|
APDESI Merangin Tolak Perpanjang Masa Jabatan Kades |
![]() |
---|
Personil Mencapai 338 Orang, Satpol PP Merangin akan Lakukan Rasionalisasi |
![]() |
---|
Merangin Kirim 40 Peserta Ikuti Raimuna Daerah di Buper Sungai Gelam Muaro Jambi |
![]() |
---|