Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi Jambi Temukan Perubahan Data Dalam Rekapitulasi DPS

Bawaslu Provinsi Jambi menemukan sejumlah catatan dari hasil Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rekapitulasi Daftar Pemilih

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi menemukan sejumlah catatan dari hasil Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Catatan tersebut didapatkan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten/Kota selama proses pemutakhiran dan rekapitulasi DPS.

Dari hasil rekapitulasi pleno tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten/Kota terdapat perubahan jumlah TPS.

Seperti jumlah TPS pada Model A sebanyak 11.032, juga terdapat pengurangan 11 TPS di Kabupaten Kerinci dan penambahan 80 TPS di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Muaro Jambi, Tebo, Bungo dan Kota Jambi menjadi 11.101 TPS di Tingkat Kecamatan.

Selain itu juga terdapat TPS tingkat kecamatan sebanyak 11.101 TPS, terdapat perubahan penambahan di tingkat Pleno Kabupaten/Kota sebanyak 31 TPS sehingga menjadi 11.132 TPS, yang dalam perubahan jumlah TPS dari Model A menjadi TPS Kab/Kota sebanyak 100 TPS.

“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu dari sinkronisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota hasil pemutakhiran Daftar Pemilih yang mempengaruhi jumlah TPS di lokasi Khusus terdapat 23 TPS Lokasi Khusus yang diusulkan untuk ditetapkan pada tingkat Pleno Kabupaten/Kota, tetapi dalam pleno Kabupaten/Kota hanya terdapat 19 Lokasi Khusus yang ditetapkan,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi.

Selain itu, ditemukan adanya perubahan jumlah Pemilih Aktif atau Daftar Pemilih Sementara yang awal nya ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 2.543.582 pemilih bertambah 130.814 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi 2.674.396 pemilih.

Kemudian juga terdapat perubahan jumlah Pemilih Baru awalnya ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 493.591 pemilih berkurang 351 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi 493.240 pemilih.

Bawaslu Provinsi Jambi juga menemukan sejumlah perubahan data dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rekapitulasi DPS seperti perubahan jumlah dalam terdapat perubahan jumlah Pemilih TMS awal nya ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 486.926 pemilih bertambah 2.563 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi 489.489 pemilih.

Perubahan jumlah Perbaikan Data Pemilih ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 142.485 pemilih bertambah 5.446 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi 147.931 pemilih, dan terdapat perubahan jumlah Pemilih Potensial Non KTP-El ditetapkan di tingkat kecamatan sebanyak 62.598 pemilih bertambah 5.284 pemilih pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi 67.882 pemilih.

Dalam proses pengawasan penyusunan DPS tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi Jambi mencatat beberapa hal yang penting dalam proses penyusunan DPS yakni masih ditemukan kesalahan input yang dilakukan oleh PPK terkait perhitungan Pemilih Aktif dan Daftar Pemilih Model A yang menyebabkan tidak sinkronnya jumlah Pemilih aktif dan daftar Pemilih Model A pada BA Pleno DPS Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 314/PP.07-SD/14/2023. (Terdapat 9 Kabupaten/Kota tidak sesuai, 2 Kabupaten/Kota yang sesuai).

Kemudian dalam hal administrasi, terdapat ketidakseragaman penomoran BA Pleno tingkat PPK dan tidak mengikuti format baku sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2023 serta masih ditemukannya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS.

Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akte kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi jika ingin dicoret dari DPS sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 19 Huruf g serta perlu adanya data yang konkrit terkait jumlah pemilih disabilitas yang telah terdata dalam DPS.

Menurutnya KPU perlu mengklasifikasikan secara khusus agar dapat merencanakan kebutuhan terkait surat suara.

Tak hanya itu saja, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyoroti permasalahan SIDALIH, dimana Optimalisasi SIDALIH untuk menunjang kinerja KPU dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 masih kurang.

Dan dalam penyusunan dan penempatan TPS memperhatikan letak geografis dan jarak tempuh sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 350 Ayat 2 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Poin 3.

Hal ini terjadi misalnya di Kabupaten Tanjab Barat, Desa Renah Mendaluh, jarak tempuh masyarakat ke TPS sejauh 9 Jam melalui darat dan 12-14 Jam melalui sungai melewati 4 Kecamatan.

“Permasalahan di daerah perbatasan juga menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Jambi dalam proses coklit di daerah perbatasan, misalnya di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Bajubang Desa Bungku, di dalam DP4 terdapat 9.830 pemilih yang saat dicoklit sebagian besar tidak ditemukan dan tidak dapat ditemui," jelasnya.

Juga proses coklit pada SAD (Suku Ajak Dalam) tidak sesuai prosedur antara lain di Kabupaten Batanghari 2 Kecamatan dan 5 Desa, dengan rincian 130 pemilih di Desa Padang Kelapo, 177 pemilih di Desa Jelutih, 13 Pemilih di Desa Batu Sawar, 74 pemilih di Desa Hajran dan 34 pemilih di Desa Olak Besar. Selain itu, di Kabupaten Sarolangun ada 1.050 SAD, akan tetapi 47 warga SAD di Desa Sekamis coklit dilaksanakan hanya mendatangi Kepala Desa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkot Bersama Forum CSR Berikan Bantuan Sembako

Baca juga: Ada Bazar Subsidi Pangan Murah di Rumah Dinas Bupati Bungo, Harga Rp 150 Ribu Jadi Rp 100 Ribu

Baca juga: Ramayana Jambi Kembali Adakan Midnight Sale, Berbagi Tips Aman Berbelanja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved