Pencuri Pagar Kelenteng di Jambi Ternyata Residivis, Sudah Berulang Kali Beraksi

Indra Gunawan (28) warga Cempaka Putih, Jelutung dan Anan Syaputra (28) warga Talang Bakung, Pall Merah, Kota Jambi, babak belur dihajar massa.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Foto ilustrasi pencuri dihajar massa. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Indra Gunawan (28) warga Cempaka Putih, Jelutung dan Anan Syaputra (28) warga Talang Bakung, Pall Merah, Kota Jambi, babak belur dihajar massa, setelah nekat mencuri pagar dan tiang tenda milik sebuah klenteng, pada Senin (10/04/2023) pukul 03:00 WIB.

Aksi pencurian ini, terjadi di kawasan Jalan Koni I, Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tepatnya di Kelenteng Hok Keng Tong.

Pelaku dihajar massa, setelah dipergoki mencuri, kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan seorang residivis.

"Pelaku memang spesialis pencurian besi-besi tua, dan yang sejenisnya," kata Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron, Selasa (11/04/2023).

Diperkirakan, pelaku sudah beraksi lebih dari 5 kali, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Nekat Curi Pagar Klenteng, Dua Pria di Jambi Babak Belur Dihajar Massa

Iptu Al Imron menjelaskan, aksi pelaku ini dipergoki oleh warga yang sedang melaksanakan ronda malam.

Saat itu, warga melihat ke dua pelaku telah berhasil memotong pagar besi, serta tiang tenda, milik kelenteng.

Melihat aksi pelaku, warga langsung bertindak dan melakukan penangkapan. Aksi tersebut sontak menjadi perhatian warga lainnya, sehingga ke dua pelaku menjadi sasaran amukan massa.

"Pelaku diamankan warga, kemudian menghubungi pihak kepolisian. Maka kita langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku ke Polsek," kata Imron.

Akibat perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah pagar yang terbuat dari besi, satu buah besi tenda, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter.

Tidak hanya itu, sebagai pertanggung jawaban hukum, pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved