Berita Jambi

Kakanwil BPN Provinsi Jambi Imbau Masyarakat Urus Sendiri Surat Tanah

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, menghimbau masyarakat untuk urus sendiri surat

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, menghimbau masyarakat untuk urus sendiri surat tanahnya.

Dia mengakui bahwa secara prosedural, layanan pengurusan surat tanah memang diperbolehkan memakai surat kuasa kepada pihak lain.

"Kuasa itu sebenarnya bisa, kalau memang betul-betul berhalangan atau beberapa catatan. Dengan alasan itu sah-sah saja pakai pakai kuasa," kata Agustin, belum lama ini.

Namun dia mengharapkan agar masyarakat yang bersangkutan dapat secara langsung untuk mengurus surat tanahnya. Hal itu guna untuk memperoleh informasi akurat langsung dari pegawai BPN.

"Kalau di kantor kita sudah ada loket khusus bagai yang urus sendiri. Nah kalau urus sendiri itu tidak perlu antrean yang panjang. Karena kalau urus sendiri itu kita mengetahui prosedur, dokumen yang dibutuhkan juga tahu. Karena kalau lewat pihak ketiga mungkin akan beda komunikasinya dan juga soal biaya," pungakasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sejumlah Partai Non Parlemen Masih Kesulitan Mencari Bacaleg Di Jambi

Baca juga: Fuji Enggan Balikan dengan Thariq Halilintar: Gak mau Berharap

Baca juga: Mengapa Kuasa Hukum Mario Dandy Ketar-Ketir Padahal Berkas Penganiayaan Diserahkan ke PN?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved