Khazanah Islami

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya

Simak hukum mencicipi makanan pada saat bulan Ramadhan saat menjalankan ibadah puasa

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjateng/Hermawan Handaka
Simak hukum mencicipi makanan pada saat bulan Ramadhan saat menjalankan ibadah puasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa?

Sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang pada tubuh menjadi satu dari sembilan hal yang bisa membatalkan puasa.

Mengenai hal ini, Ustad Zulkifli Harza memberikan jawabannya.

Banyak yang mengeluarkan pendapat terkait mencicipi masakan saat berpuasa.

Menurut Ustad Zulkifli Harza umat muslim harus mengambil pendapat yang menguatkan iman, bukan meringankan.

"Saya jumpai ada beberapa pedapat. Tapi sebaiknya kita harus berpegang pada pendapat yang kokoh ya. Yang menjaga iman kita, bukan meringankan atau merusak iman kita," ujarnya dalam acara Tribun Ramadan, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, mencicipi masakan tidak akan membatalkan puasa. Tapi punya ketentuan dan syarat yaitu ada tiga hal.
Yakni Pastikan tidak ada perisa yang terbawa saat menelan makanan.

Dan saat menelan air ludah, dipastikan masih original alias tidak bercampur dengan rasa apa pun dari masakan.

Lalu apa bila tanpa sengaja tertelan karena terkejut atau faktor lain tidak jadi masalah.

Namun lain cerita jika dilakukan secara sengaja. Maka, menurut Ustad Zulkifli Harza, puasa yang dijalankan menjadi batal.

Baca juga: Sedekah Amalan yang Dianjurkan Diperbanyak saat Ramadhan

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Sholat Tarawih Ke-18 Ramadhan 1444 Hijriah

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan Ke-18 Minggu 9 April 2023

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved