Berita Tanjab Timur

Hasil Rapat Bersama, Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tertinggi Rp 35 Ribu

Kabag Kesra Setda Tanjung Jabung Timur Taufik Hidayat mengatakan, pembayaran zakat fitrah itu sesuai hasil rapat bersama.

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas al hakim
Kabag Kesra Setda Tanjung Jabung Timur Taufik Hidayat. 

TRIBUN JAMBI.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah.

Besaran zakat fitrah itu sesuai dengan keputusan rapat bersama Kementrian Agama dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berdasarkan surat edaran bersama nomor 400/698/Kesra/ 2023, Nomor : B-625/KK.05.09/BA.03.2/04/2023, Nomor : 002/MUI-TJT/III/2023 dan Nomor 58/BAZNAS-TJT/III/2023.

Kabag Kesra Setda Tanjung Jabung Timur Taufik Hidayat mengatakan, pembayaran zakat fitrah itu sesuai hasil rapat bersama.

Untuk zakat fitrah dengan bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari, berupa beras dengan takaran 1 sha' atau sama dengan 2,5 Kg, atau 3,5 Liter beras perjiwa.

"Yang mana disesuaikan dengan harga yakni sebesar Rp 35 ribu per jiwa untuk yang tertinggi. Rp 30 ribu per jiwa untuk harga beras sedang dan Rp 25 ribu per jiwa untuk beras rendah," katanya, Kamis (6/4/2023).

Taufik mengimbau yang belum membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) bagi mushola ataupun masjid silakan segera dibentuk kepengurusannya.

"Kami juga menghimbau kepada segenap masyarakat maupun ASN di lingkup perkantoran silakan membayar zakat fitrahnya di Masjid Agung Nur Ad-Darajat atau BaznasĀ  yang sudah membentuk kepanitiaan," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Zakat Fitrah Bisa Online, Begini Cara Bayar Melalui BAZNAS

Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2023, Mulai Rp 36.600 hingga Rp 46.400 per Jiwa

Baca juga: Kabupaten Bungo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Tertinggi Rp 55 Ribu

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved