Rektor Lantik Ketua dan Sekretaris Senat Universitas Jambi Periode 2023-2027
Rektor Unja dalam sambutannya menuturkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjadi tonggak penting bagi akselerasi Unja
TRIBUNJAMBI.COM, MENDALO- Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof Drs H Sutrisno, M.Sc., Ph.D. secara resmi melantik Prof Dr Syamsurijal Tan SE MA dan Prof Dr Ir Adriani M.Si sebagai Ketua dan Sekretaris Senat terpilih untuk masa periode 2023-2027.
Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Unja Mendalo, Kamis (6/4/2023).
Pelantikan tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Drs Kamid M.Si. dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Ir H Yusrizal M.Sc., Ph.D.
Selain itu, sebanyak kurang lebih 20 anggota Senat Unja juga hadir menyaksikan acara pelantikan.
Pelantikan Ketua dan Sekreatasi Senat Unja periode 2023-2027 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rektor Unja Nomor 1565/UN21/TP/2023 serta memperhatikan berita acara Senat Unja nomor 28/UN21.19/TP.00/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Unja Periode 2023-2027.
Rektor Unja dalam sambutannya menuturkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjadi tonggak penting bagi akselerasi Unja.
“Hari ini merupakan tonggak yang sangat penting bagi Unja dengan terpilihnya Ketua dan Sekretaris Senat baru. Ini dimaknai sebagai penyamaan langkah akselerasi terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang Senat Unja. Prinsip Unja berjalan tidak boleh keluar dari koridor Statuta dan OTK serta peraturan perundang-ungan yang berlaku,” katanya.
Rektor menambahkan, tugas dan kewenangan yang dijalankan Senat harus sesuai Permenristekdikti No. 20 tahun 2018.
Terakhir, Rektor memesankan kepada Ketua dan Sekretaris Senat yang baru untuk segera membuat komisi-komisi, memetakan tugas, dan membuat SOP.
“Contoh tugas dan kewenangan Senat Unja yaitu mengawal norma/etika akademik agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mahasiswa, dosen, dan tendik untuk berkarya, berinovasi, dan berkreativitas sesuai Permenristekdikti No. 20 tahun 2018.”
“Pesan kepada Ketua dan Sekretaris Senat, membuat komisi-komisi sesuai kebutuhan, memetakan tugas/fungsi dan kewenangan merujuk pada Statuta Unja, dan membuat SOP dan design by system dalam mengawal kerja yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Semoga bersinergi dengan semua organ yang ada di Unja,” ujar rektor.
Ketua Senat Unja Prof Dr Syamsurijal Tan SE MA mengatakan, ia beserta sekretaris senat akan menjalankan dengan baik fungsi Senat sesuai peraturan terhadap tugas jangka pendek dan menengah dalam mengawal Unja.
“Kami baru dilantik dan disumpah dengan berbagai macam tanggung jawab. Insya Allah kami berdua akan menjalankan kerja sama dengan baik, menjalankan fungsi Senat agar tidak keluar dari peraturan kementerian. Kami akan bergerak cepat terhadap tugas jangka pendek dan jangka menengah. Kita akan bergerak mengawal jalannya universitas ini supaya lebih cepat menuju smart university,” katanya.
Untuk melihat berita lainnya klik https://www.unja.ac.id
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Unja Bentuk Konsorsium Bersama 6 Universitas Nasional dan Wegeningen University & Research
Baca juga: Prof Syamsurijal Tan Terpilih sebagai Ketua Senat Unja 2023-2027
Baca juga: Unja Terima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Lemhannas RI
Profil dan Biodata Denny Cagur, Sempat Berjualan Demi Bantu Ekonomi Keluarga |
![]() |
---|
KPU Atur Sumbangan Uang Elektronik Untuk Kampanye Pemilu, Cek Dugaan Aliran Dana Narkoba |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu Tahun 2000-an, Terlalu Manis - Slank |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu Tahun 2000-an, Bukan Pujangga - Base Jam |
![]() |
---|
Heboh Anak Sekolah Ditinggal Keluarganya di Musala Tebing Tinggi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|