Berapa THR Presiden Jokowi? Cek Yuk
Jelang hari raya Idul Fitri, baik pegawai negeri maupun swasta hingga anggota dewan menerima Tunjangan Hari raya (THR).
TRIBUNJAMBI.COM - Jelang hari raya Idul Fitri, baik pegawai negeri maupun swasta hingga anggota dewan menerima Tunjangan Hari raya (THR).
Demikian juga dengan kepala daerah dan kepala negara.
Kira-kira berapa THR Presiden Jokowi ?
Komponen THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Ini Tujuan KPK RI Lakukan Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi
Baca juga: Fakta Baru Pembacokan di Kota Baru, Pelaku Lakukan Ritual Usai Habisi Korban
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk wakil presiden mencapai Rp 20.160.000 per bulan atau 4 kali Rp 5.040.000.
Sementara itu, tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan senilai Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan begitu, THR yang akan diterima presiden adalah sebesar Rp 62.740.000 atau hasil penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Sedangkan untuk wakil presiden, besaran THR yang diterima adalah Rp 42.160.000.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi Sebagai Presiden,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Tujuan KPK RI Lakukan Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi
Baca juga: Baru Dilamar Sang Kekasih, Nikita Mirzani Sebut Dirinya Sedang Hamil
Baca juga: Fakta Baru Pembacokan di Kota Baru, Pelaku Lakukan Ritual Usai Habisi Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.