Terkait THR, Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini diperuntukkan untuk karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi yang sekiranya tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, sesuai dengan aturan, perusahaan wajib memberikan THR minimal H-7 lebaran.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi bisa melaporkan kepada Disnakertrans.
"Kami sudah buka Posko Pengaduan. Jika ada yang tidak memberikan THR bisa melapor," kata M Amin.
Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, Disnakertrans bisa memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut karena sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Silahkan lapor. Identitas pelapor akan kita rahasiakan," imbuhnya.
Baca juga: Ganjar Milenial Adakan Lomba MTQ Tingkat Panti Asuhan di Muaro Jambi
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Safari Ramadan di Danau Lamo
Baca juga: Jabatan Pj Bupati Muaro Jambi Segera Berakhir, Kemendagri Minta DPRD untuk Usulkan 3 Nama
Calon Jemaah Haji Muaro Jambi Akan Berangkat dengan 3 Kloter, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Ratusan Jemaah Calon Haji Asal Muaro Jambi Siap Berangkat ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Jumlah Warga Miskin Muaro Jambi Menurun, Pemkab Terus Lakukan Intervensi |
![]() |
---|
Sejak 2019, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Muaro Jambi Tertibkan Ribuan Sertifikat |
![]() |
---|
Gugus Tugas Reforma Agraria Muaro Jambi Kebut Penyelesaian Konflik Tanah |
![]() |
---|