Terkait THR, Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini diperuntukkan untuk karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi yang sekiranya tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, sesuai dengan aturan, perusahaan wajib memberikan THR minimal H-7 lebaran.

Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi bisa melaporkan kepada Disnakertrans.

"Kami sudah buka Posko Pengaduan. Jika ada yang tidak memberikan THR bisa melapor," kata M Amin.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, Disnakertrans bisa memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut karena sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Silahkan lapor. Identitas pelapor akan kita rahasiakan," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Milenial Adakan Lomba MTQ Tingkat Panti Asuhan di Muaro Jambi

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Safari Ramadan di Danau Lamo

Baca juga: Jabatan Pj Bupati Muaro Jambi Segera Berakhir, Kemendagri Minta DPRD untuk Usulkan 3 Nama

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved