Sarbawi Komplotan Begal Bersenpi di Bungo Ditangkap Polisi
Seorang komplotan begal bersenjata di Kabupaten Bungo berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bungo.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUAROBUNGO-Seorang komplotan begal bersenjata di Kabupaten Bungo berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bungo. Pelaku yakni Sarbawi (35) beralamat di Damasraya, Sumatera Barat. Pelaku melakukan aksinya di wilayah sektor Bebeko, pada 25 Maret lalu.
Saat menjalani aksinya pelaku melakukan kekerasan bersama tiga orang pelaku begal lainnya. Kala itu korban tengah mengendarai motor KLX lalu diikuti, hingga ditempat sepi pelaku langsung memberhentikan korban dan merampas barang berharga seperti motor dan handphone.
Kasat Reskrim polres Bungo AKP Septa Badoyo dalam konferensi pers mengatakan, kejahatan Curat yang dilakukan para begal itu berlangsung di tempat yang sepi dengan mengikuti korban. Setelah ditempat sepi korban diberhentikan lalu barang berharga dirampas dengan mengunakan senjata api rakitan.
"Barang berharga yang diambil oleh para begal ini merupakan sepeda motor KLX, Handphone android dengan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata AKP Septa, Selasa (4/4/2023).
Korban mengalami luka dibagian kepala karena hantaman senjata api rakitan hingga helm berwarna putih pecah, lalu bagian tangan korban luka ringan akibat terjatuh.
Korban yakni Febri Yanto (21) beralamat di kabupaten Tebo.
Baca juga: Seorang Wanita di Kota Jambi Jadi Korban Begal Payudara saat Pulang Kerja
Septa menyebutkan, beruntung kepolisian cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku yang rencananya ingin menjual sepeda motor tidak berhasil menjual sepeda motor KLX tersebut.
"Pelaku memang mau menjual motor ini, karena sudah ketahuan jadi tidak sempat terjual. Kita juga berhasil mengamankan senjata api rakitan yang digunakan untuk melukai korban dengan ganggang senjata,"sebutnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menerbitkan tiga orang pelaku lainnya yang lari dalam daftar pencarian orang. Selain itu, personel tengah melakukan pengejaran.
"Akibat berbuat pelaku, ia dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1 E, kemudian ke -2 E KUH Pidana tentang pencarian dengan kekerasan ancaman penjara minimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Tungkal Ditangkap Polres Tanjabbar, Keluarga Pelaku Ajukan Pra Peradilan
Daftarkan 35 Bacaleg, PDI-P Bungo Targetkan Kursi Pimpinan |
![]() |
---|
Ormawa Bungo Diharapakan Dapat Bersinergi Dengan Pemerintah |
![]() |
---|
2 Destinasi Wisata yang Sedang Viral di Kabupaten Bungo, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga |
![]() |
---|
BNNP Jambi Sambut Baik FGD Narkotika di Bungo, Agar Penyalahgunaan dan Peredaran Menurun |
![]() |
---|
BNK Bungo dan BNNP Jambi Gelar FGD Bahas Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|