Rumah Pribadi Disewakan Jadi Rumah Dinas, Wali Kota Sungai Penuh hingga Sekda Terima Ratusan Juta
Persoalan Walikota dan Sekda Sungai Penuh yang menyewakan rumah pribadinya menjadi rumah dinas, semakin menyita perhatian publik di Kota Sungai Penuh.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Persoalan Walikota dan Sekda Sungai Penuh yang menyewakan rumah pribadinya menjadi rumah dinas, semakin menyita perhatian publik di Kota Sungai Penuh.
Sebelumnya menurut Kejaksaan Negari Sungai Penuh, tidak boleh menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas sendiri karena tidak sesuai dengan peraturan.
Bahkan, dari informasi yang diperoleh, anggaran Pemerintah Kota Sungai Penuh, yang disewakan untuk Rumah Dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Beredar informasi yang diperoleh untuk anggaran yang gelontorkan untuk rumah dinas tersebut, Walikota sekitar Rp 235 juta, sedangkan rumah dinas Wakil Walikota Rp 215 juta, sementara rumah dinas Sekda Rp 150 juta per tahun.
Terkait dengan kebenaran nilai untuk anggaran rumah Dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh tersebut, Kabag Umum dikonfirmasi Via WhatApps, pada Selasa (4/4/2023), mengatakan untuk sewa rumah dinas mengacu Pada Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2010.
"Untuk besarannyo kita mengacu ke perwako," tulisnya.
Ditanya apakah benar nilainya sama dengan yang beredar di media sosial? Dirinya enggan menyebutnya.
Dia mengarahkan ke Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh. "Coba langsung bagian hukum," singkatnya.
Baca juga: Viral Mobil Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Tukar Plat di SPBU, Ini Kata Kepala Samsat
Kabag Hukum, Zahirman, saat dikonfirmasi soal Sewa Rumdis tersebut via ponselnya enggan berkomentar. Ia mengaku sedang mengikuti rapat. "Aku sedang rapat minin (sekarang, red)," singkatnya.
Feri Siswadi, Dosen STIE Sakti Alam Kerinci (SAK) belum lama ini mengatakan terkait sewa rumah pribadi jadi rumah dinas, bahwa sepengetahuan dirinya berdasarkan pengalaman tidak boleh rumah pribadi pejabat disewa untuk dijadikan rumah dinas pejabat tersebut.
"Yang boleh pemerintah menyediakan rumah dinas walaupun statusnya sewa tapi dari pihak ke tiga dan nilai sewanya juga berdasarkan standar normal," katanya.
Sebelumnya Andi Sugandi, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, saat dikonfirmasi melalui WhatApps mengatakan terkait sewa rumah pribadi menjadi rumah Dinas Walikota Sungai Penuh, saat ini pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
Baca juga: Asal-usul Aura Taman Bunga RKE Sungai Penuh
"Investigasi dulu apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas, kalau tunjangan perumahan maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas karena belum tersedia rumah dinas definitif, tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah itu yang gak boleh karena rumah pribadi yang ditempati," ungkapnya.
Untuk diketahui Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Sekda Sungai Penuh Alpian, menyewa rumah pribadinya menjadi rumah dinasnya, sedangkan Wakil Walikota Alvia Santoni menyewa rumah adiknya untuk menjadi rumah dinas.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi tiga pejabat tinggi di Sungai Penuh tersebut.
Wali Kota Sungai Penuh Antos Tinjau Pembangunan TPS 3R Desa dan TPS 3R Skala Kawasan |
![]() |
---|
Wabup Merangin Nilwan Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala BPPRD |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, 3 Tersangka dan Rp 5 Miliar Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
3 Orang Tersangka Kasus Uang Tunjangan Anggota DPRD Kerinci, Kajari: Belum Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|