Berita Jambi

Lampui Target, Realisasi Penerimaan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Rp 49 Miliar

Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa dua hari lagi yang berakhir pada 6 April 2023 mendatang.

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Agus Pringadi Kepala BPKPD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi melampui target.

Dari target Rp 40 miliar, per Minggu kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp 49 miliar.

Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa dua hari lagi yang berakhir pada 6 April 2023 mendatang.

“Penerimaan yang sudah kita terima sampai Minggu lalu sebesar Rp49 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp 40 miliar,” kata Agus Pringadi Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (4/4/2023). 

Dengan begitu, Agus mengimbau kepada masyarakat Jambi untuk memanfaatkan waktu yang masih tersisa saat ini.

“Masih ada waktu hingga 6 April 2023 mendatang,” tambahnya.

Setelah program ini berakhir maka per 7 April nanti, mereka yang kendaraanya mati pajak itu akan kena denda administrasi.

Ia mengharapkan dengan masa waktu yang tersisa ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin.

“Semua lapisan masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan ini segera untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berakhir di Bulan April, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Terealisasi Rp32 Miliar

Baca juga: Samsat Tanjabbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak hingga 6 April 2023 Mendatang

Baca juga: Segini Uang yang Didapatkan UPT Samsat Tebo Saat Pemutihan Pajak Akhir 2022

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved