Disnakertrans Muaro Jambi Minta Perusahaan Keluarkan THR untuk Karyawan

Disnakertrans Muaro Jambi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Muaro Jambi segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Muaro Jambi segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin ketika dikonfirmasi menyebut sesuai dengan peraturan menteri, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya yang beragama Islam.

Berdasarkan permenaker, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebesar satu kali gaji.

"Jika ada karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan, maka diberikan secara proporsional," kata Amin.

Dia berharap perusahaan yang ada di Muaro Jambi bisa memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.

"Sesuai dengan aturan, paling lambat THR diberi kepada karyawan H-7 lebaran," katanya lagi.

Baca juga: Terkait THR, Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan

Baca juga: Ganjar Milenial Adakan Lomba MTQ Tingkat Panti Asuhan di Muaro Jambi

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Safari Ramadan di Danau Lamo

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved