Disnakertrans Muaro Jambi Minta Perusahaan Keluarkan THR untuk Karyawan
Disnakertrans Muaro Jambi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Muaro Jambi segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Muaro Jambi segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin ketika dikonfirmasi menyebut sesuai dengan peraturan menteri, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya yang beragama Islam.
Berdasarkan permenaker, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebesar satu kali gaji.
"Jika ada karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan, maka diberikan secara proporsional," kata Amin.
Dia berharap perusahaan yang ada di Muaro Jambi bisa memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
"Sesuai dengan aturan, paling lambat THR diberi kepada karyawan H-7 lebaran," katanya lagi.
Baca juga: Terkait THR, Disnakertrans Muaro Jambi Buka Posko Pengaduan
Baca juga: Ganjar Milenial Adakan Lomba MTQ Tingkat Panti Asuhan di Muaro Jambi
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Safari Ramadan di Danau Lamo
Disnakertrans Jambi Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT RKK yang Tidak Terima Gaji dan THR |
![]() |
---|
Datangi Kantor Gubernur, Puluhan Karyawan PT RKK Mengadu Soal Gaji dan THR Belum Dibayar |
![]() |
---|
Karyawan Mutilasi Bosnya Lantaran Dendam Kesumat: Kepala Karena Memaki, Tangan Karena Memukul |
![]() |
---|
Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Pendaftaran Mulai Dibuka Jumat, 5 Mei 2023 |
![]() |
---|
Disnakertrans Jambi Terima 18 Aduan Soal THR, 2 Perusahaan Masih Berproses |
![]() |
---|