Ribuan Hektar Tanah di Desa Rantau Makmur Tanjab Timur Tidak Memiliki Sertifikat
Sudah puluhan tahun, masyarakat di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, tidak memiliki surat resmi atas tanah mereka.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI.COM, MUARASABAK - Sudah puluhan tahun, masyarakat di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, tidak memiliki surat resmi atas tanah mereka.
Ini setelah adanya musibah kebakaran yang menghanguskan Bank BRI Cabang Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 80 an silam.
Kades Rantau Makmur Murgianto, menjelaskan yang menjadi PR besar bagi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat sejak lama yaitu terkait kepemilikan surat resmi bagi masyarakatnya yang memiliki bidang-bidang tanah di desa tersebut.
Ia menceritakan, awal mulanya masyarakat di Desa Rantau Makmur yang dahulunya adalah wilayah transmigrasi ini telah memiliki sertifikat atas bidang-bidang tanah mereka yang ada di desa tersebut.
Namun pada tahun 80 silam, masyarakat setempat berbondong-bondong menggadaikan sertifikat tanahnya di Bank BRI yang ada SK 8, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, karena kebutuhan untuk membeli racun dan perlengkapan atau kebutuhan lain untuk lahan pertanian mereka.
"Jadi dulunya itu, para orang tua kami di sini ada sejenis peminjaman di Bank BRI, dengan jaminan sertifikat tanah," ujarnya Murgianto.
Baca juga: Jelang Lebaran, Dinas PUPR Tanjabtim Lakukan Perbaikan Jalan Poros Menuju ke Desa
Sekitar tahun 1983 atau 1984, Bank BRI tersebut mengalami musibah kebakaran dan menghanguskan sertifikat masyarakat Desa Rantau Makmur yang sebelumnya menjadi agunan di bank itu.
"Sejak Bank itu terbakar dan sampai lah saat ini, masyarakat desa kami kebingungan untuk bisa memiliki kembali sertifikat mereka sebagai bukti sah atas bidang-bidang tanah mereka," ucapnya.
Saat ini, sebagian masyarakat desa setempat masih menyimpan bukti surat keterangan kebakaran sertifikat mereka di bank dan bukti Bimas.
"Karena sudah sangat lama nian, jadi bukti itu ada yang hilang dan hancur. Alhamdulillah saya memiliki bukti peta desa kami yang disitu juga tertera lokasi tanah masyarakat yang memiliki sertifikat dan ada nomornya juga," ujar Murgianto.
Selain itu, dirinya juga menerangkan, sampai saat ini, masyarakat desa setempat masih rutin membayar PBB atas tanah dan bangunan mereka.
"Tiap tahunnya masyarakat desa kami rutin dan taat membayar PBB. Bukti Kwitansi pembayaran PBB masyarakat kami juga ada," terangnya Kades.
Baca juga: Pembelian di Distributor Dibatasi, Minyakita Dijual Lebihi HET di Tanjabtim
Selanjutnya Murgianto menambahkan, ada sekitar 800 KK atau lebih dari 3 ribu jiwa masyarakat di desanya. Dimana, pada zaman dahulunya, untuk satu KK memiliki 2 hektar tanah.
"Jadi kalau ditotal, ada ribuan hektar lah tanah di desa kami ini yang tidak memiliki sertifikat sampai saat ini, pasca musibah kebakaran itu," ungkapnya
Kembangkan Pasar Muara Sabak Barat, Pemkab Tanjabtim Segera Tambah Bangunan Kios |
![]() |
---|
Pemkab Tanjabtim Upayakan Pembangunan Pasar Sehat |
![]() |
---|
SKK-Migas PetroChina Konsisten Berikan Manfaat Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Kejari Tanjabtim Panggil Beberapa Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas |
![]() |
---|
ATR BPN Tanjabtim Targetkan 44 Ribu Hektar PTSL, Gemapatas Akan Digelar Februari Mendatang |
![]() |
---|