Kasus Penganiayaan

Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK akan Panggil Istrinya Lengkapi Berkas Penyidikan

Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi suami

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sang suami. 

TRIBUNJAMBI.COM - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sang suami.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima suap sejak tahun 2011 hingga 2023.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti cukup.

Namun selanjutnya, KPK akan memanggil Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun Trisambodo untuk tahap penyidikan kasus sang suami.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ernie dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan sang suami.

"Yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil, Red)," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Hanya saja, Ali belum bisa memberi tahu lebih jauh kapan Ernie Meike akan dipanggil tim penyidik KPK.

Baca juga: Ulah Mario Dandy Satriyo Sebabkan Karier Rafael Alun Trisambodo Hancur, Kini Jadi Tersangka KPK

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan

"Semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," kata Ali.

Pemeriksaan terhadap Ernie ini dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

Saat itu, Ernie terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Dia diperiksa bersama dengan Alun.

Namun, keduanya tak berkomentar usai dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.

Karier Rafael Alun Trisambodo Hancur Hingga Jadi Tersangka

Akibat ulah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora membuat karier sang ayah, Rafael Alun Trisambodo hancur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pajak yang diterima sejak 2011 hingga 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa kekayaan Rafael disorot usai penganiayaan yang dilakukan sang anak mencuat ke publik.

Sorotan publik tersebut lantaran kecurigaan atas gaya hidup mewah dan hedon.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka.

Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Saat ini Rafael Alun Trisambodo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rafael Alun Trisambodo Dipecat

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor itu diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Seperti diketahui, jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

KPK Tetapkan Rafael Alun TRisambodo Sebagai Tersangka

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pajak.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja

Sehingga KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Petani Melon di Muaro Jambi Mulai Panen

Baca juga: Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Sebelumnya Mengerjakan Sholat Witir

Baca juga: Ulah Mario Dandy Satriyo Sebabkan Karier Rafael Alun Trisambodo Hancur, Kini Jadi Tersangka KPK

Baca juga: Travel Umrah yang Menipu 500 Jemaah Memiliki Cabang di Jambi

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved