Biodata Artis

Profil dan Biodata Sammy Simorangkir, Finalis Indonesian Idol musim 1

Biodata Sammy Simorangkir Nama: Hendra Samuel Simorangkir Tempat Lahir: Medan, Sumatera Utara Tanggal Lahir: 8 September 1982 Pekerjaan: P

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Sammy Simorangkir 

TRIBUNJAMBI.COM - Hendra Samuel Simorangkir atau lebih sering disapa Sammy ini pernah menjadi vokalis Kerispatih.

Namun sebelumnya putra dari pasangan D.N. Simorangkir dan Tiur Ida Simanjuntak adalah finalis Indonesian Idol musim 1.

Pada awal berdirinya Kerispatih pada 21 April 2003, saat itu pria asal Medan tersebut belum bergabung dengan Badai, Arief, Andika dan Anton.

Sehari setelahnya, di acara Farabi Sunday, Sammy pun resmi bergabung dengan menjadi vokalis.

Dilansir dari Wikipedia, Berikut Biodata Singkat Sammy Simorangkir

Nama: Hendra Samuel Simorangkir

Tempat Lahir: Medan, Sumatera Utara

Tanggal Lahir: 8 September 1982

Pekerjaan: Penyanyi

Baca juga: 3 Drama Korea Cha Eun Woo, Ada Island dan True Beauty

Baca juga: Pembuatan Garam yang Unik, Air Laut Dituangkan di Atas Pasir Vulkanik

Karier:

Dengan Kerispatih, ia telah menelurkan 1 album kompilasi, Gulalikustik (2004) dan 4 album tunggal Kerispatih, Kejujuran Hati (2005), Kenyataan Perasaan (2007), Tak Lekang Oleh Waktu (2008) dan Semua Tentang Cinta (2009).

Bersama sang kakak, Sari Simorangkir, Sammy juga pernah membawakan beberapa lagu rohani.

Pada tanggal 16 April 2012, Sammy meluncurkan sebuah album yang diberi judul Aku Kembali.

Album tersebut berisikan 12 buah lagu baru. Album ini hanya dijual di gerai KFC di seluruh Indonesia.

Kasus

Ia dituduh melakukan pencurian mobil Honda Civic milik seorang wanita bernama Giska.

Sammy dijemput petugas Kepolisian pada Rabu, 9 Desember 2009 untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang.

Belum selesai kasus Sammy dengan Giska yang memasuki ranah hukum, pada tanggal 2 Februari 2010, ia kembali berurusan dengan polisi.

Sammy diciduk aparat di sebuah kamar kos daerah Pedurenan Sawit Setiabudi, Jakarta Pusat.

Di kamar tersebut ditemukan paket sabu-sabu dan juga alat hisap. Sammy langsung dibawa ke Polres Jakpus.

Dari hasil tes urine, Sammy positif mengonsumsi narkoba dan membuatnya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Build Hero Faramis di Mobile Legends Terbaik 2023, Ada Item, Emblem dan Strategi

Baca juga: Download Lagu MP3 Viral di TikTok hingga DJ Remix Super Bass 2023, Unduh di Snaptik Jadi MP3

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved