Gerakan Buruh Minta Penyidikan Kecelakaan Kerja di PetroChina Tanjabbar Jambi Dilakukan Transparan

Dua kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi belum ditindaklanjuti.

Editor: Suci Rahayu PK
Dok Polres Tanjab Barat
Pekerja Petrochina Internasional Jabung Ltd saat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis pasca insiden kebakaran. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi belum ditindaklanjuti.

Mennaggapi hal ini, Gerakan Buruh menyoroti dua kecelakaan kerja yang belum ada kabar tindak lanjut pemeriksaannya.

Gerakan Buruh meminta hasil audit dan investigasi dibuka transparan.

Demikian ditegaskan Ilhamsyah, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Selasa (27/3/2023).

"Sudah sampai mana audit dan investigasinya? Apa sanksi pada perusahaan yang menyebabkan kecelakaan berujung kematian pekerja itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Ilhamsyah, dari gerakan buruh.

Seperti diberitakan Tribunjambi.com, SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd menyampaikan kabar duka atas meninggalnya korban dari ledakan Pipa Line Gas Sumur NEB#9 RT 06 Dusun Pematang Lindung Desa Pematang Buluh Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kecelakaan kerja pertama terjadi dalam area NEB#9 di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, pada Minggu (18/12/2022) pukul 01.45 WIB menyebabkan dua pekerja tewas dan enam lainnya mengalami luka bakar.

Kemudian pada Senin (9/1/2023) pukul 23.33 WIB, tangki lumpur Rig Bohai-85 Petrochina di Desa Delima, Kecamatan Tebing tinggi, Tanjung Jabung Barat, terbakar.

Baca juga: Tiga Remaja di Jambi Ditangkap Polisi, Rakit Bazoka untuk Tembak Korban

Baca juga: Build Hero Granger Tersakit di Mobile Legends 2023, Ada Item, Emblem dan Strategi

Sebanyak tiga pekerja mengalami luka bakar dan patah tulang akibat insiden ini.

Lebih jauh, Ilhamsyah meminta agar Dirjen Binawas Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan audit menyeluruh atas Sistem Manajemen K3 di perusahaan tersebut.

"Kecelakaan kerja mayoritas terjadi karena adanya pelanggaran oleh perusahaan," tegasnya.

Ilhamsyah mengingatkan agar audit yang dilakukan meliputi jam kerja para buruh karena jam kerja yang panjanag menyebabkan kelelahan dan rentan kecelakaan kerja serta izin pengoperasioan alat-alat berat di lokasi proyek tersebut.

"Terkait jam kerja, Gubernur Jambi sudah menyebutkan adanya pelanggaran jam kerja, di mana seharusnya kerja lembur hanya sampai jam 10 malam, sementara kecelakaan terjadi pada jam 01.45," ujar pimpinan Partai Buruh ini.

Ia menegaskan berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved