Koperasi Akan Dibubarkan Jika Tidak RAT dan Miliki Badan Hukum
DKUKMPP Kabupaten Merangin, menghimbau agar koperasi yang aktif beroperasi agar terus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, menghimbau agar koperasi yang aktif beroperasi agar terus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sekretaris DKUKMPP Kabupaten Merangin, Amir Tamsil mengatakan, RAT sangat penting dilakukan koperasi, karena jika tidak dilakukan, maka koperasi akan langsung dibubarkan.
"Ini sesuai dengan Kemenkop UKM RI berdasarkan amanat pasal 46 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut bahwa pembubaran dapat dilakukan jika koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahun (RAT)" kata Amir, Minggu (26/3/2023).
Selain wajib melakukan RAT, koperasi juga wajib memiliki badan hukum, seusia dengan Permenkumham RI nomor 14 tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi.
"Akibat tidak terpenuhi dua aturan ini, kami telah membubarkan ratusan koperasi yang tidak memenuhi aturan ini," pungkasnya.
Baca juga: Samsul Riduan Minta Dinas Koperasi UKM Klarifikasi Soal Proses Seleksi Pembukaan Tenaga Pendamping
Baca juga: Nilai Pancasila yang Diterapkan Anggota Koperasi, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 7 Halaman 122
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sekretaris-DKUKMPP-Kabupaten-Merangin-Amir-Tamsil-3.jpg)