ASN Tanjabtim Diminta Tidak Kurangi Produktifitas Meski Tengah Jalani Ibadah Puasa

ASN Pemerintah Kabupaten Tanjabtim diminta tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/rifani halim
Sekda Tanjab Timur Sapril. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - ASN Pemerintah Kabupaten Tanjabtim diminta tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, meski jam kerja dikurangi dari jam biasanya. 

Sekda Kabupaten Tanjabtim Sapril menegaskan, terkait dengan kinerja para ASN perlu pengawasan dari setiap Kepala OPD masing-masing, yang tentunya agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

"Jadi dalam Surat Edaran yang kita sebarkan ke OPD-OPD di Tanjabtim, selain imbauan kita juga memaparkan terkait jam kerja ASN selama puasa," kata Sapril, Minggu (26/3/2023). 

Dia menjelaskan, edaran jam kerja ASN itu mempedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan.

Baca juga: Usai Safari Ramadan, Edi Purwanto Tinjau Box Culvert Rusak di Kasang Pudak

"Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari jam kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.15 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat dari pukul 07.30-14.00 WIB, sedangkan istirahat 11.30-12.30 WIB."

"Kemudian juga bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 jam hari kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat 07.00-13.30 WIB, dan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB," jelasnya. 

Kata Sekda jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu. 

"Yang jelas pemberlakukan jam kerja ASN ini hanya berlaku sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan," tutupnya.

Baca juga: Rajin Sholat Tarawih tapi Meninggalkan Ibadah Puasa, Begini Hukumnya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved