Berita Jambi
Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Mengalami Perubahan Selama Ramadhan, Berikut Jadwalnya
Selama Ramadhan 1444 Hijriah jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengalami perubahan.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama Ramadhan 1444 Hijriah jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengalami perubahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi A. Ridwan menjelaskan hal tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Jambi Nomor PEG.06.01/236/BKPSDMD.V/2023.
Ridwan menjelaskan untuk perangkat daerah dan unit kerja daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dari hari Senin sampai Kamis.
" Dan untuk istirahat 12.00 - 12.30 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.00 - 11.30 WIB," jelasnya.
Sementara itu untuk perangkat daerah dan unit kerja daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.30 - 14.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.00 - 11.30 WIB.
Ridwan menjelaskan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama ramadhan. Ia mengatakan meski jam kerja mengalami perubahan namun, pelayanan tetap akan optimal.
"Menyesuaikan surat edaran, meski jam kerja berubah. Tetapi pekerjaan harus tetap optimal," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pahala Selama Ramadhan Menurut Kasi Bimas Kemenag Tebo
Baca juga: 4 Promo Pizza Hut Hari Ini 24 Maret 2023, Menu Meriah Rp68 Ribu
Baca juga: Pemkab Batanghari Fasilitasi Pedagang untuk Berjualan di Pasar Beduk, Ini Lokasinya