Khazanah Islami

Hukum Sholat Tarawih Tanpa Membaca Doa Iftitah? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan tentang Sholat Tarawih tanpa Membaca Doa Iftitah sat Ramadhan

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ari Maryadi/Tribun Gowa
Sholat Tarawih dan doa iftitah, begini penjelasannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak yang Sholat Tarawih tanpa membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram.

Simak penjelasan tentang doa iftitah dalam sholat.

Sejumlah ulama sepakat jika  membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib.

Berikut pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Di antara contoh doa istiftah yang dibaca adalah,


“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804).

Doa iftitah dianjurkan dibaca pada setiap salat dan setiap keadaan.

Menurut Imam Nawawi do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang salat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya.

Termasuk juga pada Sholat Sunnah rawatib, mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).

Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.


Sementara mereka yang meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini.

Ulama Hanabilah (Mazhab Imam Hambali) berpandangan bahwa Sholat Sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah.

Sebab setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.

Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya? Jawabannya, tetap membacanya.

“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.” (TRIBUNTIMUR/TRIBUNJAMBI.COM).

Baca juga: Pahala dan Keutamaan Sholat Tarawih di Hari Ke-3 Ramadhan

Baca juga: Materi Khotbah Jumat Bertema " Memaknai Perintah Puasa di Bulan Ramadhan"

Baca juga: Awal Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Muara Sabak Masih Stabil

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved