Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan, Masuk Pukul 08.00 Pulang 14.00 WIB

Jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dapat mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang pukul 14.00.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNJAMBI.COM - Jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2023.

Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6/2023, yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dapat mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang pukul 14.00.

Namun perlu dicatat, aturan jam kerja tersebut hanya berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," tulis Kemenpan RB dalam SE tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).

Sementara untuk hari Jumat, ASN mulai bekerja pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30.

Baca juga: Polisi Lampung Aipda Bambang Dikeroyok Saat Hendak Tangkap Pelaku Penganiayaan

Baca juga: Kesal Suami Main Wanita dan KDRT, Wanita di Sumsel Bujuk Anak dan Menantu Bunuh Sang Suami

Sedangkan bagi ASN yang bekerja selama lima hari kerja dalam sepekan, selama bulan Ramadan, pada Senin hingga Kamis mereka bekerja mulai pukul 08.00-15.00.

Adapun waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi petikan berikutnya.

Dalam SE itu juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

"Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN dan kinerja organisasi," lanjutnya.

Pemerintah juga memastikan jam kerja selama bulan Ramadan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kesal Suami Main Wanita dan KDRT, Wanita di Sumsel Bujuk Anak dan Menantu Bunuh Sang Suami

Baca juga: Polisi Lampung Aipda Bambang Dikeroyok Saat Hendak Tangkap Pelaku Penganiayaan

Baca juga: Sinopsis Sinetron SCTV Takdir Cinta Yang Kupilih 21 Maret 2023, Jeffry Biarkan Hakim Bersama Novia

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved