Berita Sungai Penuh
Terpidana Korupsi Dana Desa di Sungai Penuh Kembalikan Uang Negara Rp181 Juta
Kejari Sungai Penuh menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Kali ini datang dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Des
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.SUNGAIPENUH - Kejari Sungai Penuh menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Kali ini datang dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 s/d 2019 atas nama Terpidana Arbain Bin Sukarno selaku Mantan Kepala Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Intel Kejari, Andi mengatakan pemulihan keuangan negara dari mantan Kades itu sebesar Rp181 Juta. Dalam upaya pengembalian tersebut, terpidana membayar dengan cara diangsur.
"Pada hari ini Senin 20 Maret 2023 pukul 10.00 wib, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima Pengembalian Kerugian Negara untuk kedua kalinya sebesar Rp131.736.210," kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi, Senin (20/3).
Pengembalian Kerugian Negara tersebut ujarnya, diserahkan oleh Istri dari Terpidana Arbain Bin Sukarno dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Jasa Alex Hutauru. Untuk selanjutnya disetorkan melalui Rekening Kas Negara.
Dimana sebelumnya ungkap Andi, terpidana telah mengangsur dengan menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000,-. "Total kerugian yang telah dikembalikan Rp181 juta lebih," ujarnya.
Dijelaskannya, meski terpidana telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukumnya tetap dijalani. Dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 1 Maret 2022, yakni menghukum terpidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp. 50 juta serta membebankan uang pengganti sejumlah Rp. 181.736.210,-.
"Pidana pokok tetap dijalani, denda Subsider dan Uang Pengganti itu apabila dibayarkan maka akan menghapus pidana tambahan," jelasnya.
Kembali dijelaskannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU tipikor. Terpidana dihukum 3 tahun, denda sebesar 50 juta. Dimana apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar Kerugian Negara Sejumlah perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp181 juta, sekira dalam hal terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati Merangin Minta Satpol PP Tegas Tindak Tempat Hiburan Malam yang Beraktivitas di Bulan Puasa
Baca juga: Dua Sub Holding Perkebunan akan Segera Terbentuk, Palmco dan Supportingco
Baca juga: Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi Tutup
10 Ribu Liter BBM Ilegal di Sungai Penuh Diamankan Polres Kerinci |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sungai Penuh akan Diganti, Besok Dewan Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian |
![]() |
---|
3 Parpol tak Daftarkan Bacaleg di Kota Sungai Penuh |
![]() |
---|
Polisi Amankan Penjual Miras di Sungai Penuh |
![]() |
---|
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Buka Sosialisasi Pendidikan Politik |
![]() |
---|