Pembunuhan Icha

Sidang Pembunuhan Icha Oleh Rudolf Tobing, Ini Daftar Barang Bukti yang Dipegang Jaksa

Kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, dengan terdakwa Rudolf Tobing, telah memasuki tahap persidangan, yang barang bukti 41 unit

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE/KOMPAS.COM/KOMPAS TV
Christian Rudof Martahi alias Rudolf Tobing, terdakwa pembunuhan Icha di Apartemen Green Pramuka City 1 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, dengan terdakwa Rudolf Tobing, telah mamasuki persidangan.

Pada kasus pembunuhan yang terjadi di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih itu, Christian Rudof Martahi didakwa Pasal 340 atau 339 KUHP.

Bila terbukti terjadi pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340, ancaman pidana untuk bekas pendeta muda itu adalah hukuman mati.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan harusnya dilakukan pada 6 Maret 2023.

Namun saat itu jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan terdakwa, sehingga sidang ditunda satu pekan.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, barang bukti pada perkara ini sangat banyak, mulai dari rekaman CCTV hingga BH.

Berikut daftar barang bukti kasus pembunuhan Icha, dengan terdakwa Christian Rudof Martahi:

1. Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV Apartemen Green Pramuka City 1

2. satu buah rok pendek warna abu-abu

3. Satu buah baju blouse warna kuning;

4. Satu buah celana pendek warna hitam

5. Satu buah celana dalam warna hijau muda

6. Satu buah BH warna hitam

7. Satu buah kantong plastik besar warna hitam

8. Satu buah lakban bekas warna hitam

9. Satu buah sarung bantal warna hijau muda dengan bercak darah

10. Satu buah sarung bantal warna merah

11. Satu buah sprei warna biru muda motif bunga

12. Satu buah sprei warna merah maron motif bunga

13. Satu unit handphone Redmi Model Note 9 Pro warna hitam.

14. satu unit Handphone Samsung Model Galaxy A7 warna hitam

15. Dua buah cincin warna emas

16. Tiga buah gelang warna emas

17. Satu buah anting warna emas

18. Satu unit mobil daihatsu Xenia warna putih Nopol B-2324-SIR beserta STNK dan Kunci

19. satu buah Gym Bag warna biru

20. Satu buah tas slempang warna coklat

21. Satu buah sarung tangan warna hitam

22. Tiga buah tali tis/kabel tis;

23. Satu buah Gunting warna hitam

24. Satu buah Pistol mainan warna biru

25. Satu buah celana pendek jeans warna biru muda

26. Satu buah kartu ATM BCA Gold Nomor kartu 5307952043274928 atas nama CHRISTINA MARTHA S;

27. Satu buah kartu ATM Mandiri Visa Nomor Kartu 003745047531 atas nama CHRISTIAN RUDOLF MARTAHI

28. Satu buah kartu E-Money Mandiri Nomor kartu 6032982806342521

29. Satu Unit Handphone Merek Google Pixel Warna Hitam milik korban Ade Yunia Rizabani P alias Icha

30. Satu unit laptop Merek HP warna Silver beserta Tas Laptop milik korban Ade Yunia Rizabani

31. Satu buah cincin warna emas milik korban Ade Yunia Rizabani

32. Satu buah kartu ATM BCA Gold Nomor Kartu 5307952050042200 atas nama Ade Yunia Rizabani

33. Satu buah kartu E-Money Mandiri Nomor kartu 6032984005419167 milik korban Ade Yunia Rizabani

34. Satu buah kaos warna abu-abu;

35. Satu buah kaos basket warna putih dan kuning

36. Satu buah troli warna merah

37. Satu buah kotak HP merk Google Pixel 6a

38. Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV Uang tunai sebesar Rp. 14.900.000 yang ditarik tunai saksi Christina Martha S dari rekening BCA 6330917821

39. Uang tunai sebesar Rp. 11.000.000 yang ditarik tunai oleh saksi Charistina Martha S dari rekening Mandiri 1660002117612 atas nama Christian Rudolf Martahi

40. Tujuh lembar struk penarikan tanggal 24 Oktober 2022

41. Satu lembar printout rekening Bank Mandiri atas nama Charistian Rudolf Martahi Nomor rekening 1660002117612 periode 18 Oktober 2022.

Baca juga: Ingat Rudolf Tobing, Pembunuh yang Buang Jasad Icha di Tol Becakayu, Bohongi Korban soal Podcast

Baca juga: Terungkap, Rudolf Tobing Cari Pembunuh Bayaran di Internet Sebelum Habisi Icha

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved