Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional

Kemendikbudristek RI menetapkan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Wikipidia
Naskah Tanjung Tanah dibersihkan secara simbolis dalam acara kenduri sko di Tanjung Tanah pada 13 Mei 2022. 

 


TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) pada November 2022.

Penetapan ini dilakukan di Jakarta pada 27 Februari 2023 lalu. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini diberitahukan melalui surat Direktorat Jenderal Kebudayaan tanggal 10 Maret 2023.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi itu ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin. 

Dimana isinya menyampaikan bahwa Benda Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci yang diusulkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Pemerintah daerah juga diminta menyebarluaskan nilai penting cagar budaya peringkat nasional ini melalui program dan kegiatan.

Baca juga: Jadi Pemimpin Upacara, Sekda Kerinci Sampaikan Ini

Suhardiman tokoh masyarakat Tanjung Tanah mengaku bangga dan bersyukur atas penetapan naskah Hukum Tanjung Tanah sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Apalagi, perjuangan untuk menjadikan Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional tidaklah mudah.

"Alhamdulillah, kami bangga dan bersyukur sekali. Karena kerja keras kami akhirnya membuahkan hasil setelah melalui jalan panjang," kata Suhardiman. 

Untuk diketahui sejak abad ke-13 Kabupaten Kerinci ternyata sudah punya kitab undang-undang. Yakni naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci. 

Naskah tersebut saat ini masih tersimpan dan terletak di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. 

Tanjung Tanah adalah sebuah desa tua yang terletak dipingiran danau Kerinci, sekarang termasuk dalam wilayah Kecamatan Danau Kerinci. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda 1904-1942 Tanjung Tanah masuk ke dalam wilayah administratif Kemendapoan Seleman Kerinci Hilir.

Baca juga: 504 Guru Lulus PPPK di Kerinci

Desa ini terletak kira-kira 13 Km dari kota sungai penuh, dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas dan dikelilingi oleh bukit barisan, gunung menjulang dan menghijau. Tak heran kalau Desa Tanjung Tanah tempo dulu tersohor sebagai lumbungnya padi di Kabupaten Kerinci.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved