Kasus Penganiayaan

PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo miliki deposito box sebesar Rp 37 Miliar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mario Dandy Satriyo bergelimang harta 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo miliki deposito box sebesar Rp 37 Miliar.

Fakta terbaru itu diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Uang puluhan miliar itu disimpan di dalam safe deposit box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"[Temuan uang di deposit box Rafael Alun] Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Dalam deposit box itu, Ivan membenarkan bahwa terdapat uang sekitar Rp 37 miliar milik Rafael Alun.

Uang di dalam deposit box itu dalam pecahan mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

"[Rp 37 M] Ya. Tergantung kursnya bisa lebih dari itu," ucapnya.

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu

Baca juga: Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ivan menyebut uang berjumlah puluhan miliar itu berbeda dengan mutasi rekening Rafael senilai Rp500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK.

"Enggak [termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ucapnya. PPATK menduga uang Rp37 miliar itu berasal dari hasil suap.

"Dugaan hasil suap," kata Ivan.

PPATK juga akan memblokir uang diduga milik Rafael yang tersimpan di safe deposit box tersebut.

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

Terkait temuan deposit box tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahuinya. "[Deposit box Rafael Alun] Saya enggak tahu itu," kata Marwata di sela menghadiri acara di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3).

Dia mengaku, informasi mengenai deposit box tersebut belum sampai ke pimpinan KPK. "Saya enggak tahu, informasi itu tidak sampai ke pimpinan," ujarnya.

Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan berkomentar mengenai informasi itu. Ia mengaku baru mendengar hal tersebut. "Tidak ada komentar. Baru dengar saya juga," jelas Pahala kala ditemui pada acara yang sama.

PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.

PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.

Baca juga: Mario Dandy ke Shane Lukas Sebelum Aniaya David Ozora: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja

Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Pemblokiran sejumlah rekening di atas sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar Rafael Alun. Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael Alun juga sudah diperiksa KPK. Dia telah memberikan klarifikasi terkait sumber harta dan kekayaannya dalam laporan LHKPN yang berjumlah Rp 56 miliar.

Diduga, nilai kekayaan sebenarnya lebih tinggi dari itu. Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya hingga kemudian kini dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus Rafael Alun sendiri bermula ketika putranya, Mario Dandy (20) terlibat kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023. Dari situ, Mario lalu viral. Dia kerap membagikan unggahan di media sosial sedang menggunakan kendaraan mahal, yakni Jeep Rubicon dan Harley. Sedangkan kedua aset itu tak tercatat di LHKPN Rafael Alun.

Baca juga: Mahasiswi UI Ditemukan Tewas Jelang Wisuda: Unggah Permohonan Maaf Sebelum Lompat dari Lantai 18

Dari viralnya kasus itu, barulah Rafael diproses. Tak lama sejak peristiwa penganiayaan terjadi, Rafael diproses secara administrasi oleh Kemenkeu hingga berujung pemecatan.

Keluarga Bantah Buka Donasi untuk David Ozora

Pihak keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo bantah penggalangan dana untuk pengobatan di rumah sakit.

Penggalangan dana atau open donasi tersebut diunggah sebuah akun Instagram dan Tiktok bernama @cristallinodavidozora_official.

Sebagaimana diketahui David Ozora masih terbaring di rumah sakit setelah dianiaya anak mantan pejabat pajak pada 20 Februari 2023 lalu.

Dalam dua akun media sosial tersebut menggunakan foto profil Crytalino David Ozora dengan sejumlah unggahan di dalamnya.

Dalam akun tersebut juga tertuliskan 'Donasi BNI Rekening 117575772' di kolom bionya.

Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggraeni membantah terkait adanya open donasi untuk David seperti yang dituliskan akun tersebut.

"Itu tipu-tipu, itu tidak benar. Sudah keluarga sampaikan juga," ucap Mellisa saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

Hal ini juga dibantah ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun Twitternya @seeksixsuck.

Jonathan mengatakan pihak keluarga tidak pernah membuka open donasi dalam bentuk apapun untuk David.

"Ini nipu, kami enggak buka donasi dimanapun. Bantu report," ucap Jonathan.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Baca juga: Sosok Mahasiswi UI Ditemukan Tewas Jelang Wisuda: Minta Maaf ke Keluarga dan Teman

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Agar Insentif Kartu Prakerja Cair

Baca juga: Pakai Snaptik Download Lagu MP3 Viral di TikTok hingga DJ Remix 2023 Gratis!

Baca juga: Sosok Mahasiswi UI Ditemukan Tewas Jelang Wisuda: Minta Maaf ke Keluarga dan Teman

Baca juga: Ammar Zoni Masih Sering Menangis di Penjara, Pihak Keluarga Masih Upayakan Rehab Suami Irish Bella

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved